Jalur Masuk DIY Dijaga, Nomor Polisi Kendaraan Dicatat
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakata mengawasi kendaraan dari luar kota yang memasuki daerah tersebut. Pos pengawasan didirikan di jalur masuk daerah. Adapun nomor polisi kendaraan dicatat.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Akses masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diawasi ketat guna mengantisipasi penularan virus korona baru yang dibawa pendatang dari luar daerah. Pos-pos pengawasan didirikan di batas-batas wilayah dengan pengawasan petugas.
Saat ini baru terdapat satu pos pengawasan pendatang yang dibangun. Pos itu berlokasi di Jalan Magelang, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berbatasan langsung dengan Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Jalan itu merupakan salah satu pintu masuk jalur darat di sisi utara daerah tersebut.
Pos itu mulai beroperasi Sabtu (11/4/2020). Satu kali operasi berdurasi sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Kendaraan dari luar kota yang memasuki daerah tersebut dicatat nomor polisinya guna mendata jika perlu melakukan pelacakan terkait penyebaran Covid-19.
”Dalam waktu seminggu ini, kami masih sosialisasi secara persuasif. Ini lebih mengingatkan dan memberikan imbauan. Kami masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat pos pengawasan di titik lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Dua pos pengawasan lain yang sedang disiapkan ada di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, dan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Pos yang berada di Kecamatan Prambanan berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara pos yang berlokasi di Kecamatan Temon, berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dua pos pengawasan lain yang sedang disiapkan ada di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, dan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Selain itu, Tavip mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membuat titik manuver kendaraan di sekitar pos pengawasan. Nantinya, kendaraan yang tidak mematuhi aturan akan diminta putar balik dan tidak boleh memasuki daerah tersebut.
Dasar aturannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor wajib menerapkan pembatasan sosial (social distancing) sesuai kapasitas kendaraan. Pengendara dan penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat dan surat riwayat perjalanan.
Bagi kendaraan umum, seperti bus, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitasnya. Awak bus diminta mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan selalu mengenakan masker dan melakukan sterilisasi terhadap busnya.
Pengendara dan penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat dan surat riwayat perjalanan.
”Kendaraan umum yang tidak patuh akan kami catat. Catatan itu nanti akan kami kirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan (Kementerian Perhubungan). Sanksi yang memberikan dari pemerintah pusat,” ucap Tavip.
Tavip menambahkan, menurut rencana, pos pengawasan itu akan beroperasi selama 24 jam yang akan dibagi menjadi tiga jadwal jaga. Satu kali berjaga durasinya sekitar 8 jam. Personelnya terdiri dari Dinas Perhubungan DIY, Dinas Kesehatan DIY, Polri, TNI, hingga Organisasi Amatir Radio Indonesia. Mekanismenya masih dibahas bersama instansi terkait.
Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Dinas Perhubungan DIY Sigit Wahyu Wibowo mengungkapkan, petugas mendapati 50-80 unit kendaraan bermotor dengan nomor polisi dari luar kota di pos pengawasan Tempel. Kendaraan itu terdiri dari mobil, sepeda motor, dan bus.
”Sebagian besar masih belum mematuhi social distancing. Mereka juga jarang yang mengenakan masker. Kami mengimbau mereka agar menaati hal-hal tersebut. Pencatatan nomor kendaraan juga kami lakukan demi kepentingan tracing nantinya,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, sejauh ini kendaraan-kendaraan yang dicatat nomor polisinya itu berasal dari Jawa Tengah hingga Jakarta. Kebanyakan berkunjung ke Yogyakarta untuk kepentingan ekonomi. Misalnya, pengemudi itu bermukim di Jawa Tengah dan bekerja di Yogyakarta.
Secara terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengharapkan angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan di DIY. Ia meminta perantau tidak mudik di tengah kondisi wabah ini. Langkah pembatasan sosial berskala besar diharapkan mampu mendukung agar warga perantau mau bertahan di daerah rantaunya.