Urus Administrasi Kependudukan di Yogyakarta lewat Whatsapp
Pemkot Yogyakarta memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring. Layanan ini menjadi antisipasi pembatasan sosial yang salah satunya menerapkan aturan 50 persen ASN bekerja secara bergiliran.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pengurusan administrasi kependudukan menggunakan media sosial WhatsApp. Warga tidak perlu lagi datang ke kecamatan untuk mengurus hal tersebut. Langkah ini merupakan upaya penerapan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.
”Kami memberikan layanan daring dengan media sosial Whatsapp untuk pengurusan administrasi kependudukan. Semua sudah ada nomor yang dihubungi sendiri-sendiri,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Urusan administrasi kependudukan yang dilayani itu berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu induk anak (KIA), mutasi kependudukan hingga akta-akta kependudukan. Pengurusan KTP, KIA, KK, dan mutasi kependudukan dilayani di nomor 0821 3758 9077, sedangkan pengurusan akta kependudukan dilayani di nomor 0851 5647 4750.
Pelayanan administrasi kependudukan secara daring juga dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service. Namun, tidak banyak masyarakat yang fasih menggunakan aplikasi tersebut. Maka, layanan melalui media sosial Whatsapp yang lebih banyak dikenal masyarakat.
”Kami memberikan ruang kepada masyarakat menurut penilaian mereka sendiri. Jadi, yang sudah lewat JSS tetap kami layani. Yang terbiasa menggunakan Whatsapp juga kami layani. Tidak membatasi diri lewat satu aplikasi,” ujar Bram.
Bram menyampaikan, layanan daring diberlakukan untuk menerapkan pembatasan sosial di tengah wabah ini. Pertemuan tatap muka berusaha diminimalkan demi mencegah penyebaran virus yang makin luas. Pelayanan daring telah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak Pemerintah DIY menetapkan status tanggap darurat wabah Covid-19.
Urusan administrasi kependudukan yang paling banyak diajukan masyarakat itu berupa penggantian dan pencetakan KTP-el. Pemohonnya mencapai 100 orang per hari.
Bram menjelaskan, dalam pelayanan daring, masih ada urusan yang harus ditangani di kantor, seperti penyerahan dokumen perubahan ataupun pengambilan dokumen tertentu. Namun, jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan dibatasi. Petugas yang berada di kantor juga jumlahnya dibatasi hingga 50 persen dari biasanya.
”Misalnya, untuk pengurusan KTP, warga akan diinformasikan begitu sudah selesai pembuatannya. Nanti bisa diambil dengan membawa persyaratan berkas aslinya,” kata Bram
Camat Jetis Sumargandi mengungkapkan, saat ini, layanan administrasi kependudukan langsung ditangani secara terpusat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Kondisi ini semakin memudahkan menerapkan pembatasan sosial di wilayahnya. Warga tidak perlu tatap muka sehingga bisa mengurangi potensi penularan virus.
”Jumlah warga yang mengurus langsung di kantor kecamatan menurun drastis. Biasanya, bisa mencapai 20 orang per hari. Belakangan hanya dua sampai tiga orang saja per hari. Warga yang mengurus langsung itu yang tidak bisa menggunakan cara online,” kata Sumargandi.
Dihubungi terpisah, Wardhani (24), warga Yogyakarta, mengatakan, pihaknya baru mengetahui layanan pengurusan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan secara daring. Menurut dia, layanan tersebut akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik di tengah kondisi yang mengharuskan adanya pembatasan sosial.
”Tetapi harus dipastikan agar semua masyarakat yang menghubungi itu direspons. Setelah mendengar ini, saya langsung berpikiran untuk mengurus perubahan kartu keluarga yang belum sempat diurus,” kata Wardhani.