logo Kompas.id
NusantaraUrus Administrasi Kependudukan...
Iklan

Urus Administrasi Kependudukan di Yogyakarta lewat Whatsapp

Pemkot Yogyakarta memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring. Layanan ini menjadi antisipasi pembatasan sosial yang salah satunya menerapkan aturan 50 persen ASN bekerja secara bergiliran.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jjVzv-FwUT4eANLkpVXjKLtLQhw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200325HRS-DPMP-Kota-Yogyakarta2_1585112051.jpeg
ARSIP FORPI YOGYAKARTA

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta memantau pelayanan masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (24/3/2020). DPMP Kota Yogyakarta telah menerapkan layanan daring untuk pengurusan perizinan guna meminimalkan risiko penularan penyakit Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pengurusan administrasi kependudukan menggunakan media sosial WhatsApp. Warga tidak perlu lagi datang ke kecamatan untuk mengurus hal tersebut. Langkah ini merupakan upaya penerapan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.

”Kami memberikan layanan daring dengan media sosial Whatsapp untuk pengurusan administrasi kependudukan. Semua sudah ada nomor yang dihubungi sendiri-sendiri,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000