Jabar Data Warga Miskin sebagai Penerima Jaring Pengaman Sosial
Partisipasi dari setiap perangkat kewilayahan diharapkan bisa memaksimalkan pendataan sehingga bantuan kepada warga terdampak Covid-19 tepat sasaran.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Jawa Barat menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mempersiapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mendata warga miskin. Partisipasi dari setiap perangkat kewilayahan diharapkan bisa memaksimalkan pendataan sehingga bantuan tepat sasaran.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad di Bandung, Selasa (14/4/2020), menyatakan, warga desa yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial secara aktif melaporkan di wilayah masing-masing. Dengan partisipasi aktif masyarakat, bantuan yang akan diterima jadi tepat sasaran.
”Di setiap daerah, ada petugas yang tergabung kementerian dan dinas sosial yang melakukan pendataan. Dengan pendataan ini, kami sangat berharap orang-orang yang terdaftar dalam calon penerima bantuan dari gubernur, wali kota, dan bupati. Kami memohon partisipasi masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan dana penanganan Covid-19 dengan memberikan bantuan langsung, baik uang tunai maupun bahan pokok. Bantuan tersebut dianggarkan Pemprov lebih kurang Rp 4 triliun dan Rp 2,8 triliun untuk menyediakan peralatan kesehatan selama empat bulan ke depan.
”Kami masih menghitung (anggaran). Yang jelas, untuk penanganan sosial dinaikkan dari Rp 3,2 triliun menjadi Rp 4 triliun dan untuk kesehatan. Ini sudah diperhitungkan posnya dari mana saja,” tutur Kamil.
Salah satu sasaran jaring pengaman sosial ini adalah warga di kawasan yang menerapkan PSBB. Pemprov membagi warga terdampak Covid-19 menjadi dua kelompok, yaitu warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga miskin baru.
Kamil menuturkan, warga DTKS mayoritas dibantu oleh Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk kelompok warga miskin baru akan mendapatkan bantuan dari anggaran daerah. Kelompok warga miskin baru ini adalah warga yang berpotensi tidak mendapatkan penghasilan akibat pandemi Covid-19, tetapi belum masuk daftar bantuan dari pemerintah pusat.
”Warga miskin baru juga terbagi dua, yang ber-KTP Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan perantau. Jadi, kepada para perantau jangan khawatir. Kami akan samakan haknya selama warga berhak dan butuh bantuan,” ujar Kamil.
Secara teknis, nanti uang tambahan senilai Rp 190.000 tersebut akan berbentuk voucer yang dapat ditukarkan pada warung-warung yang telah ditunjuk
Pemprov Jabar telah mengeluarkan peraturan gubernur terkait PSBB yang berlaku di kawasan Bodebek itu pada 12 April silam. Peraturan tersebut menetapkan hak dan kewajiban warga dalam menghadapi PSBB selama 14 hari.
Di aturan tersebut, warga berkewajiban untuk membatasi kegiatan di luar ruangan, baik dalam kegiatan bisnis, pendidikan, dan keagamaan. Di samping itu, transportasi dalam wilayah juga dibatasi sehingga mobilitas warga bisa dikurangi.
Selain kewajiban, warga mendapatkan hak yang berlaku selama masa PSBB. Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis dan akses dalam pengaduan Covid-19. Jaring pengaman sosial ini juga memberikan beberapa insentif kepada pelaku usaha yang tertuang dalam Peraturan Gubernur yang diterbitkan 12 April silam.
Di Pasal 21, insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pajak atau retribusi dari pelaku usaha, bantuan sosial bagi karyawan terdampak dan bantuan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.