logo Kompas.id
NusantaraPT ATGA Divonis Bayar Kerugian...
Iklan

PT ATGA Divonis Bayar Kerugian Karhutla Rp 590 Miliar

Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran di lahan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Jambi tahun 2015. Perusahaan harus membayar Rp 590 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6bQV-ELvnXL2zfBcXFq5mCbewsY=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FAND_0061_1567922335.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tim gabungan memadamkan api yang terus meluas dalam kebun sawit areal kerja PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, September 2019.

JAMBI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap sebuah perusahaan kebun sawit di Jambi, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi. Perusahaan itu dihukum membayar kerugian materiil dan lingkungan senilai total Rp 590,5 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Viktor Togi menyatakan perusahaan selaku tergugat harus bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian lingkungan yang timbul akibat kebakaran seluas 1.500 hektar di lahan kebun perusahaan itu tahun 2015. Karena itu, hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti kerugian materiil ataupun lingkungan senilai Rp 590,5 miliar kepada penggugat.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000