Kota Jambi membebaskan pajak usaha hotel, restoran, dan usaha hiburan untuk dua bulan ke depan. Kebijakan itu demi meringankan beban pelaku usaha yang terimbas bencana Covid-19.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi membebaskan pajak bagi pelaku usaha jasa dan hiburan serta tarif air minum untuk minimal dua bulan ke depan. Kebijakan itu demi meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak bencana Covid-19.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Rabu (15/4/2020), mengatakan, pembebasan berlaku atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Pembebasan pajak berlaku 1 April hingga 30 Mei 2020.
Sementara tarif air PDAM Tirta Mayang berlaku gratis bagi pelanggan dari golongan sosial dan R1. Jumlah pelanggan golongan sosial 1.045 dan golongan R1 26.383 pelanggan.
Pembebasan pajak usaha jasa dan tarif air bersih untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di tengah terpaan wabah Covid-19 saat ini. ”Masyarakat kelompok ini dan pelaku-pelaku usaha sektor jasa ini mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19,” kata Fasha.
Fasha menjelaskan, okupansi hotel turun ke titik terendah. Okupansi 20 hingga 30 persen saja. ”Pelaku usaha di sektor ini sangat terpukul, belum lagi masih harus bayar listrik dan air,” katanya.
Begitu pula rumah makan, restoran, dan hiburan sangat terimbas karena mereka harus menutup usahanya sementara waktu. Menurut Fasha, jika pandemi masih berlanjut, pembebasan pajak dapat diperpanjang.
Selain itu, pihaknya juga memperpanjang pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembayaran yang semestinya jatuh tempo pada September diperpanjang hingga 31 Desember.
Untuk warga berekonomi lemah, pihaknya telah menyiapkan bantuan 15.000 paket bahan makanan. Paket akan diserahkan menjelang Ramadhan. Selanjutnya, untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah, Pemkot Jambi juga menyiapkan lapak virtual bagi seluruh pelaku usaha.
Para pengelola usaha kecil dan menengah (UKM) diajak mempromosikan produk dan usahanya melalui akun media sosial Humas Kota Jambi, Pemkot Jambi, dan seluruh akun medsos yang ada di jajaran pemkot. Hal ini juga membantu masyarakat sehingga dapat bertransaksi langsung dari rumah saja.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi Doni mengatakan telah menyiapkan Rp 11 miliar untuk menangani aspek kesehatan dan dampak ekonomi terkait Covid-19. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan bengkaknya kebutuhan anggaran jika pandemi itu berkepanjangan.
”Apabila masa pandemi berkepanjangan, kebutuhan Kota Jambi cukup besar, sekitar Rp 200 miliar per bulan,” katanya dalam acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Kota Jambi 2021 yang berlangsung virtual.
Doni menambahkan, rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun depan juga memerlukan prioritas pada sejumlah sektor, misalnya untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi yang melemah akibat bencana.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Jambi kembali bertambah menjadi lima orang sejak Selasa (14/4/2020) sore. Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, pasien baru yang dinyatakan positif berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasien diindikasikan terinfeksi sepulang dari Singapura.