Jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang berpotensi memanfaatkan momen penularan Covid-19 saat menjalankan aksinya. Di Mataram, S (27) memanfaatkan kesibukan jasa pengiriman untuk mengirimkan paket narkoba.
Oleh
khaerul anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pengedar narkotika dan obat terlarang berpotensi memanfaatkan momen penularan Covid-19 saat menjalankan aksinya. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, S (27) memanfaatkan kesibukan jasa pengiriman untuk menjalankan aksinya.
”Di tengah konsentrasi semua pihak mencegah penularan Covid-19, kami tetap mengawasi peredaran narkoba. Kami menduga para bandar memanfaatkan situasi ini untuk terus bertransaksi narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (15/4/2020), di Lombok, NTB.
Salah satu kasusnya melibatkan S (27) pada Jumat (10/4/2020). Dia ditangkap saat mengambil paket kiriman narkoba dari Dompu. Narkoba itu dimasukkan dalam kotak sepatu beserta beberapa lembar pakaian, seperti tercatat dalam resi pengiriman. Dari pengakuan S, narkoba itu akan dikirim kepada seseorang di Kota Mataram.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 200,47 gram sabu dan 489 butir ekstasi. Nilai barang terlarang itu sekitar Rp 500 juta. Dengan asumsi 1 gram bisa dikonsumsi 12 orang, barang terlarang itu bisa menyelamatkan lebih kurang 3.000 warga dari jerat narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTB Denny Priadi mengatakan, mendapat laporan transaksi narkoba dari masyarakat. Pihaknya lantas menindaklanjutinya dengan mendatangi sejumlah kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram.
Ke depan, Denny mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, terminal dan jasa ekspedisi. Kesibukan di tempat-tempat itu rentan dimanfaatkan bandar narkoba menjalankan aksinya.