Pemerintah RI meminta agar pemeriksaan terhadap pekerja migran Indonesia diperketat sebelum mereka kembali ke Tanah Air.
Oleh
·3 menit baca
Pemerintah RI meminta agar pemeriksaan terhadap pekerja migran Indonesia diperketat sebelum mereka kembali ke Tanah Air.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah kasus positif Covid-19, Pemerintah RI meminta semua pemberi kerja memeriksa pekerja migran Indonesia sebelum mereka dipulangkan. Jika tidak, pekerja migran wajib menjalani karantina 14 hari.
”Kalau ada gejala Covid-19, tidak diikutkan (dalam proses pemulangan),” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kamis (16/4/2020), di Jakarta.
Penegasan itu, antara lain, untuk menanggapi surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, 14 April lalu. Dalam surat itu Wayan menyebutkan ada 13.221 dari 22.000 pekerja migran asal Bali pulang secara bertahap. Pada 22 Maret-13 April 2020, ada 8.779 orang tiba di Bali. Di antara mereka, terdapat 62 orang positif Covid-19.
Kalau ada gejala Covid-19, tidak diikutkan dalam proses pemulangan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, di Pelabuhan Benoa, Bali, mengatakan, surat itu merupakan surat kedua. Surat pertama berisi permohonan pengorganisasian pemulangan pekerja migran, sedangkan surat kedua berisi permohonan pengetatan pemeriksaan sebelum pemulangan pekerja migran.
Indra berada di Benoa untuk menyambut kedatangan 232 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dibawa kapal pesiar Voyager of the Seas. ”Sudah lebih dari 9.300 orang pulang dan mayoritas adalah anak buah kapal, termasuk kru kapal pesiar,” kata Indra.
Dari 232 kru yang dibawa Voyager of the Seas, sebanyak 120 orang di antaranya berasal dari Bali. Sebelum mereka diangkut ke pelabuhan, pekerja migran diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk uji pemeriksaan cepat, di dalam kapal.
Tim kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali mendatangi Voyager of the Seas yang berlabuh di luar alur pelabuhan Benoa. Dalam konferensi pers pada Kamis petang, Indra mengatakan, hasil uji cepat terhadap 232 anak buah kapal itu mengindikasikan seluruhnya negatif Covid-19.
Indra menjelaskan, hasil tes cepat semua anak buah kapal asal Bali sudah diserahkan kepada setiap perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. Mereka selanjutnya menjalani karantina di lokasi yang disiapkan di daerah asal.
Bali merupakan salah satu pintu pemulangan PMI. Penyebabnya, mayoritas dari 12.748 WNI yang menjadi awak kapal pesiar adalah warga Bali. Dari seluruh awak kapal pesiar itu, 963 sudah kembali ke Indonesia lewat Bali.
”Tidak semua pulang karena sebagian harus tetap bekerja di kapal yang membutuhkan awak minimum untuk merawat kapal,” kata Direktur Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
Tidak diberhentikan
Direktorat PWNI Kemenlu RI rutin berkomunikasi dengan para pemberi kerja untuk memastikan hak PMI tak hilang. Para operator kapal menyatakan, tidak memberhentikan awak kapal. Mereka dirumahkan sampai situasi pulih.
Perusahaan tetap membayar gaji, meski awak asal Indonesia sudah pulang.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemeriksaan ketat sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 harus diterapkan pada pekerja migran, temasuk awak kapal pesiar.
”Harus juga ada protokol yang ketat atas mereka. Data Kemlu RI menunjukkan pekerja migran RI sebagai ABK berada di total 54 kapal pesiar, dengan 11 kapal di antaranya episentrum wabah Covid-19,” kata Wahyu. (COK/RAZ/BEN)