Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji pembatasan sosial berskala besar untuk menekan persebaran Covid-19.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji pembatasan sosial berskala besar untuk menekan persebaran Covid-19. Selain jumlah kasus positif Covid-19 yang terus bertambah, Lampung juga bertetangga dengan daerah lain yang sudah berstatus zona merah, seperti Palembang, Tangerang, dan Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, pihaknya harus mengkaji aspek hukum dan sanksi sebelum mengusulkan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencakup banyak bidang, di antaranya kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan transportasi.
Menurut dia, yang menjadi fokus utama saat ini adalah memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dengan Lampung. Ini dilakukan sebagai antisipasi penularan virus korona baru setelah Palembang dinyatakan masuk zona merah Covid-19. ”Kami akan perketat di wilayah perbatasan, termasuk yang melalui jalan tol,” kata Reihana, Minggu (19/4/2020), di Bandar Lampung.
Menurut dia, pihaknya sudah meninjau sejumlah titik rawan penularan Covid-19, antara lain pelabuhan, terminal, dan tol. Petugas ditekankan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terhadap orang dari luar daerah yang tiba di Lampung, seperti pengukuran suhu tubuh, anjuran mencuci tangan, dan menjaga jarak antarpenumpang.
Meski belum secara resmi mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat, lanjut Reihana, Lampung sudah melakukan pembatasan sosial di berbagai aspek. Kebijakan belajar dan bekerja dari rumah, misalnya, sudah diterapkan untuk mencegah kerumuman orang. Di bidang transportasi, aturan mengatur jarak antarpenumpang juga sudah dilakukan untuk pembatasan fisik.
Hingga Minggu, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 26 orang, 5 di antaranya meninggal. Dari jumlah itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 10 orang.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 52 orang, 5 orang di antaranya meninggal. Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.817 orang, sebanyak 685 orang masih dalam pemantauan petugas selama 14 hari ke depan dan 1 ODP meninggal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menuturkan, akan ada 300.000 warga yang terdampak Covid-19 yang akan mendapat bantuan dari Kementerian Sosial. Pihaknya meminta agar dinas sosial di 15 kabupaten/kota di Lampung berkordinasi dengan pemprov terkait data warga yang akan mendapatkan bantuan. Data tersebut akan diverifikasi agar penerima bantuan tepat sasaran.
Dia menambahkan, sejumlah instansi dinas di daerah dan perusahaan BUMN juga tergerak untuk membantu pemerintah menangani Covid-19. Bantuan berupa 5.600 masker untuk para pekerja informal, seperti tukang becak dan pemulung. Selain itu, 50 alat pelindung diri dan 22 fasilitas cuci tangan juga telah didistibusikan ke sejumlah puskesmas dan panti asuhan.