Pelanggar PSBB Bandung Raya Diancam Sanksi Sosial hingga Pencabutan Izin Usaha
Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020). Pelanggar PSBB terancam sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020). Pelanggar PSBB diancam hukuman mulai dari sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Bandung akan menyimulasikan PSBB tersebut, Senin (20/4). Simulasi diperlukan untuk mengetahui gambaran situasi saat pemberlakuan PSBB. Salah satunya menentukan titik pemeriksaan masyarakat yang masuk ke Kota Bandung.
”Simulasi riilnya akan dilakukan besok. Termasuk pembagian petugas dari dinas perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, seusai geladi simulasi penerapan PSBB di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4).
Geladi itu dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sejumlah kepada dinas, dan anggota Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Geladi tersebut menggunakan peta Kota Bandung untuk menyimulasikan mobilitas warga di sejumlah titik.
Ema mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal ini mengatur mekanisme pembatasan sosial, mulai dari kegiatan warga hingga sektor usaha.
Dalam Pasal 10 perwal tersebut, misalnya, disebutkan, selama PSBB aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara. Namun, dalam Pasal 11 dijelaskan sektor usaha yang mendapat pengecualian, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk pers), serta keuangan. Selain itu juga sektor logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri unit produksi tertentu.
Yang melanggar akan diberi peringatan. Kalau tetap bandel, kami mempunyai ruang sampai pencabutan izin usaha.
Akan tetapi, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan. Protokol itu di antaranya, pekerja wajib menggunakan masker, rutin mencuci tangan menggunakan sabun, menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas pekerja, serta menjaga jarak antarpekerja.
Ema mengingatkan pusat perbelanjaan selain sektor yang mendapat pengecualian untuk mematuhi pertauran itu. ”Yang melanggar akan diberi peringatan. Kalau tetap bandel, kami mempunyai ruang sampai pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Dalam Pasal 14 perwal itu disebutkan, selama PSBB, penduduk dilarang berkumpul dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola fasilitas umum diwajibkan menutup sementara. Pelanggaran atas pasal ini dikenai sanksi administratif atau sanksi sosial lainnya.
”Sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu kunci agar masyarakat paham, mana yang boleh dan tidak boleh selama PSBB,” ucapnya.
Ema berharap masyarakat disiplin mengikuti pembatasan sosial. Untuk kegiatan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan, dia menyarankan warga berbelanja secara daring.
”Belanja di pasar tradisional sudah bisa dipesan melalui telepon. Begitu juga dengan rumah makan. Meskipun tetap boleh buka, harus dibawa pulang, bukan makan di tempat,” ujarnya.
Kota Bandung merupakan salah satu daerah dengan penyebaran Covid-19 tertinggi di Jabar. Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-9 Jabar atau Pikobar, hingga Minggu pukul 14.43, jumlah kasus positif di kota itu berjumlah 132 orang.
Sejumlah 20 orang di antaranya meninggal dan 7 orang lainnya sembuh. Jumlah kasus meninggal tersebut menjadi yang tertinggi di antara 27 kabupaten/kota se-Jabar.
Agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, Yana Mulyana meminta warganya tidak beraktivitas di luar rumah. Warga yang berkegiatan di luar rumah karena keperluan mendesak wajib menerapkan protokol kesehatan.
”Kalau tidak menggunakan masker, suruh balik. Selain bisa menulari orang lain, dia juga berpotensi tertular (Covid-19),” ujarnya.