logo Kompas.id
NusantaraAturan Terkait PSBB di...
Iklan

Aturan Terkait PSBB di Surabaya Disinkronkan

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan masukan untuk pembuatan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/11n8eIDYQw0HFhHoDW5U6tfxQY4=/1024x635/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Feae9d29a-b6f9-4809-a260-420c03c3a44a_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Penarik becak membawa kardus berisi kurma impor pesanan di Kawasan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Walau tidak seramai tahun lalu di waktu yang sama penjual kurma mulai menambah pasokan beberapa hari menjelang Ramadhan.

SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan masukan untuk pembuatan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Masukan dalam hal transportasi dan pendidikan akan diselaraskan dengan dua daerah lain, Sidoarjo dan Gresik, agar pelaksanaan PSBB maksimal.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Muhammad Fikser, di Surabaya, Senin (20/4/2020) mengatakan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dalam pembuatan aturan terkait PSBB. Saat ini, pihaknya diminta memberikan masukan untuk Peraturan Gubernur Jatim yang akan mengatur tentang pelaksanaan PSBB di Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000