Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan masukan untuk pembuatan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan masukan untuk pembuatan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Masukan dalam hal transportasi dan pendidikan akan diselaraskan dengan dua daerah lain, Sidoarjo dan Gresik, agar pelaksanaan PSBB maksimal.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Muhammad Fikser, di Surabaya, Senin (20/4/2020) mengatakan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dalam pembuatan aturan terkait PSBB. Saat ini, pihaknya diminta memberikan masukan untuk Peraturan Gubernur Jatim yang akan mengatur tentang pelaksanaan PSBB di Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik
Aturan Peraturan Gubernur nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun aturan di tingkat kota, dalam hal ini Peraturan Wali Kota. “Peraturan Wali Kota akan dibuat setelah ada Peraturan Gubernur. Kami akan menunggu agar PSBB bisa berlangsung maksimal untuk memutus penularan Covid-19,” katanya.
Aturan mengenai transportasi dan pendidikan sangat vital karena mengatur mobilitas masyarakat selama dilakukan PSBB. Hal-hal yang krusial antara lain tentang operasional angkutan umum, mobilitas warga menggunakan kendaraan pribadi, serta lalu lintas di perbatasan.
Peraturan Wali Kota akan dibuat setelah ada Peraturan Gubernur. Kami akan menunggu agar PSBB bisa berlangsung maksimal untuk memutus penularan Covid-19
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya siap mengikuti aturan Pergub yang akan dibuat. Pembuatan Perwali akan diselaraskan dengan aturan di atasnya, dalam hal ini Pergub agar tidak bertentangan.
Saat ini, pihaknya terus menyempurnakan penerima bantuan sosial nontunai untuk membantu masyarakat terdampak. Anggaran sebesar Rp 160 miliar disiapkan untuk pemberian bantuan sosial nontunai. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 229.000 keluarga yang akan mendapatkan bantuan berupa beras, kering tempe, dan abon.
Terkait penelusuran kontak pasien positif Covid-19, Risma mengatakan bahwa ada sekitar 4.263 orang yang diawasi. Mereka terdiri dari pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam risiko (ODR).
“Penambahan pasien konfirmasi positif Covid-19 bukan berasal dari data baru, tetapi dari warga yang sudah kami pantau," kata Risma.
Untuk memutus rantai penularan dari luar daerah, Pemkot Surabaya telah meminta warga yang mudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika ada keluhan, mereka diminta segera ke puskesmas. Ketua RT diminta untuk mendata warganya yang baru pulang dari luar kota.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jatim Andik Dwi Putranto mengatakan, Kadin akan mendukung kebijakan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Namun, pihaknya meminta kejelasan soal industri yang masih bisa beroperasi selama PSBB karena pemerintah masih memberikan kelonggaran operasional beberapa sektor industri selama PSBB.
“Penerapan PSBB kemungkinan besar bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja, namun ini sudah menjadi konsekuensi karena kesehatan memang harus diutamakan,” katanya.