Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota menyepakati penerapan pembatasan sosial skala besar atau PSBB dimulai pada Rabu (22/4/2020).
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota menyepakati penerapan pembatasan sosial skala besar atau PSBB mulai Rabu (22/4/2020) hingga dua minggu selanjutnya. Pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi terkait jadwal dan pedoman PSBB.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin (20/4) sore, mengatakan, kesepakatan dicapai setelah diadakan rapat secara daring dengan 19 kabupaten/kota di Sumbar. Seluruh bupati/wali kota menyepakati jadwal dan konsep PSBB.
“Sudah final jadwal dan konsepnya. PSBB dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00. Kami sepakat menjalankan secara tegas yang diatur dalam Peranturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020,” kata Irwan seusai rapat.
Irwan menjelaskan, secara umum, konsep PSBB yang diterapkan di Sumbar, antara lain pembatasan jumlah penumpang kendaraan, penutupan tempat hiburan dan wisata, pelarangan aktivitas yang menimbulkan keramaian, penutupan warung/toko kecuali menjual kebutuhan pokok, harian, dan obat-obatan dan peralatan kesehatan.
Dalam pembatasan penumpang kendaraan, misalnya, penumpang tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas maksimal. Jika lebih, penumpang harus diturunkan di jalan, baik bagi pengendara dalam kota, antarkota, ataupun antarprovinsi.
“Mereka datang dari daerah rantau, misalnya naik Kijang Innova isi dengan enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan penumpangnya, hanya diisi tiga orang. Termasuk mereka yang hendak ke provinsi lain lewat Sumbar. Kami menerapkan secara tegas,” ujar Irwan.
PSBB di Sumbar perlu diterapkan karena jumlah kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Menurut Irwan, terkait perantau ataupun pelintas antarprovinsi, pemprov sudah menyurati gubernur provinsi tetangga dan bupati/wali kota daerah perbatasan tentang pelaksanaan PSBB di Sumbar. Sumbar juga mulai memasang spanduk/baliho pemberitahuan di luar Sumbar, termasuk di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
“Kami tegas menerapkan pembatasan sehingga perlu dimaklumi oleh perantau Sumbar ataupun warga yang ada di dalam provinsi,” kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan menjelaskan, PSBB di Sumbar perlu diterapkan karena jumlah kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Hingga Senin sore, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 74 orang. Tujuh pasien di antaranya meninggal dan 13 lainnya sembuh.
Awalnya, kata Irwan, yang diusulkan untuk PSBB hanya Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Namun, karena antara kabupaten/kota saling terkait, itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, pelaksanaan PSBB berlangsung menyeluruh di 19 kabupaten/kota Sumbar.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmantias mengatakan, penerapan PSBB di Bukittinggi secara umum mengacu kepada konsep umum PSBB. Petugas mendata dan memeriksa kesehatan pengendara yang masuk ke Bukittinggi, penumpang kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas maksimal, wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, pembatasan aktivitas keramaian, dan lain-lain.
“Misalnya, ketika distop dan ditanya tujuan, mereka ingin jalan-jalan, kami suruh pulang. Ada yang keluar rumah tidak pakai masker, juga kami suruh pulang. Restoran/rumah makan boleh buka tapi tidak boleh melayani makan di tempat,” kata Ramlan.
Ramlan melanjutkan, jam buka pasar dan tempatnya juga diatur. Di Pasar Bawah Bukittinggi, yang menjual kebutuhan pokok, misalnya, ada pengaturan tempat agar tidak berdesak-desakan. Sebagian pedagang di dalam pasar, yang padat, dipindahkan ke pinggir jalan dan diatur jaraknya. Kebijakan itu diupayakan tidak menimbulkan kemacetan.
Selain berbagai pembatasan lain, seperti penutupan objek wisata dan tempat hiburan, kegiatan belajar-mengajar dari rumah, bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), dan kegiatan beribadah di rumah tetap dilanjutkan.
Terkait bantuan, Ramlan mengatakan, kota sudah menyalurkan bantuan ke 19.583 orang warga terdampak Covid-19 di luar penerima program keluarga harapan (PKH), seperti pedagang kaki lima, buruh, dan karyawan yang dirumahkan. Bantuan yang disalurkan berupa bahan pokok, antara lain sembilan kilogram beras, setengah kilogram minyak, tiga ikan kaleng (sarden) ukuran besar, dan sepuluh butir telur per orang.
“Kami melibatkan babinsa, bhabinkantibmas, lembaga pemberdayaan masyarakat, ketua RT, dan lurah dalam pendataannya. Untuk pengadaan barang, kami libatkan pihak kejaksaan. Ini untuk menjaga transparansi dan ketepatan data penerima bantuan,” ujar Ramlan. Adapun untuk bantuan berupa uang Rp 600.000 per bulan dari Pemprov Sumbar, Ramlan mengatakan, masih menunggu proses pendataan dari kabupaten/kota.
Ramlah menambahkan, sejauh ini, Pemkot Bukittinggi relatif bisa menekan angka kasus positif Covid-19. Sejak ditemukan kasus positif Covid-19 pada 26 Maret silam, jumlah kasus positif di Bukittinggi sebanyak lima orang. Kasus terakhir ditemukan sekitar 8 April lalu.