Walau Ada Kasus Transmisi Lokal, Bali Belum Akan Ajukan PSBB
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan belum akan mengajukan usulan PSBB di Provinsi Bali. Kondisi Bali dinilai belum memenuhi kriteria yang disyaratkan Kementerian Kesehatan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Gubernur Bali Wayan Koster belum mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Bali meski sudah ditemukan kasus penularan Covid-19 lewat transmisi lokal. Bali dinilai belum memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers bersama Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Benny Susianto, dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana di Polda Bali, Denpasar, Senin (20/4/2020). Keterangan pers melalui video konferensi itu juga diikuti secara langsung oleh seluruh kepala Polres, komandan Kodim, dan kepala daerah di Bali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan, suatu wilayah provinsi atau kabupaten atau kota harus memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan PSBB. Kriteria yang disyaratkan, antara lain, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Adapun jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali hingga Minggu (19/4/2020) total sebanyak 135 orang. Terdiri dari delapan orang warga negara asing dan 127 orang warga negara Indonesia. Sementara itu, kasus positif Covid-19 yang meninggal di Bali sebanyak tiga orang dan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 38 orang.
Hingga Senin petang, terdapat penambahan lima kasus positif di Bali sehingga jumlahnya secara kumulatif menjadi 140 kasus. Terdapat empat pasien positif Covid-19 yang sembuh sehingga jumlah yang sembuh hingga Senin sebanyak 42 orang.
Adapun dari 127 kasus WNI positif Covid-19 yang dicatat sampai Minggu, menurut Koster, terdapat 25 kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal dan selebihnya, 102 kasus positif Covid-19 adalah orang yang pulang dari luar negeri atau luar Bali.
Dengan memperhitungkan angka dan data itu, saya sama sekali belum mempunyai perhitungan untuk menerapkan PSBB. Datanya belum mendukung. (Wayan Koster)
“Dengan memperhitungkan angka dan data itu, saya sama sekali belum mempunyai perhitungan untuk menerapkan PSBB. Datanya belum mendukung,” kata Koster di Polda Bali, Senin.
Meskipun demikian, Koster menyatakan dirinya terus memantau perkembangan kasus penyakit Covid-19 dan dampaknya di Bali. “Saya juga akan berdiskusi secara terukur dengan Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Polda Bali,” ujar Koster.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Ketut Suarjaya mengatakan, tim surveilans dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali sedang menelusuri satu kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangli. “Tim kami sedang menelusuri siapa saja yang pernah kontak dengan orang itu dan akan kami uji dengan rapid test,” kata Suarjaya kepada Kompas, Senin.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, yang juga sekretaris daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra menyatakan prosedur penelusuran kontak itu diterapkan untuk mengetahui dan menjangkau orang-orang yang pernah berhubungan dengan pasien positif tersebut.
“Kami sudah mendistribusikan alat rapid test ke seluruh dinas kesehatan daerah untuk dipergunakan tim di daerah,” kata Indra ketika ditemui di Polda Bali.
Prosedur penelusuran kontak itu diterapkan untuk mengetahui dan menjangkau orang-orang yang pernah berhubungan dengan pasien positif tersebut.
Pekerja migran
Sementara itu, terkait pekerja migran, Koster mengatakan, kedatangan pekerja migran asal Bali, berpengaruh terhadap perkembangan kasus positif Covid-19 di Bali. Sampai dengan Minggu (19/4/2020), menurut Koster, jumlah pekerja migran Indonesia asal Bali yang sudah pulang mencapai 10.684 orang.
Koster menyatakan, penanganan terhadap para pekerja migran Indonesia, termasuk anak buah kapal, sudah menerapkan prosedur pemeriksaan kesehatan mulai dari kedatangan mereka di bandara maupun pelabuhan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait penanganan Covid-19. Polri bersama TNI di Bali juga memantau dan menjaga pekerja migran Indonesia asal Bali yang menjalani karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.
Golose juga mengimbau seluruh masyarakat Bali mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk tidak menutup akses wilayah dan tidak melarang warga bekerja serta tidak menolak keberadaan tempat karantina. “Saya instruksikan ke seluruh jajaran untuk mengamankan dan melindungi seluruh masyarakat. Para kepala polres agar mengecek betul, tidak boleh ada penolakan terhadap pekerja migran Indonesia yang akan dikarantina,” kata dia.
Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan dan langkah pemerintah dalam upaya penanganan penyakit Covid-19.
Adapun Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana menyatakan, PHDI bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengimbau seluruh masyarakat agar menaati arahan dan imbauan pemerintah. Sudiana mengatakan, pandemi Covid-19 dapat digambarkan sebagai kondisi gering agung (bencana besar) sehingga seluruh masyarakat diajak bahu membahu dan bersama-sama berderma, tidak hanya bersedekah harta benda, tetapi juga dengan semangat dan keikhlasan.
“Mari kedepankan sisi kemanusiaan karena yang terdampak adalah keluarga kita bersama,” kata Sudiana.