logo Kompas.id
NusantaraPendataan Penerima Bansos di...
Iklan

Pendataan Penerima Bansos di Jabar Berdasarkan Usulan RT dan RW

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19.  Data itu harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0dHShvlm8HD_Qyz9JRcbz8hsGy4=/1024x701/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200419TAM-07_1587440910.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pekerja PT Pos Indonesia (Persero) bersama pengemudi ojek online bersiap bertolak dari Kantor Sentral Pengolahan Pos Bandung untuk mengantarkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jabar kepada 5.492 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Minggu (19/4/2020).

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19.  Data tersebut harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota untuk menyetorkan data perbaikan tersebut paling lambat Sabtu (25/4). Revisi data itu akan diterima sebagai usulan final.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000