Para kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat mengaku siap memutus rantai penularan Covid-19 dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (22/4/2020) hingga Selasa, 5 Mei 2020.
Oleh
YOLA SASTRA/KRISTI D UTAMI
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Para kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat mengaku siap memutus rantai penularan Covid-19 dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (22/4/2020) hingga Selasa, 5 Mei 2020. Sumbar akan fokus pada penerapan PSBB dengan penegakan aturan dan kebijakan yang telah dilaksanakan daerah.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa (21/4/2020), mengatakan, sekitar 80 persen kebijakan PSBB sudah diterapkan sebelumnya, seperti belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah di rumah, pembatasan sosial, serta pemeriksaan pendatang di perbatasan. Kami tinggal memantapkan 20 persen lagi, misalnya ketegasan dalam pembubaran kerumunan, penutupan toko di luar penjual kebutuhan pokok dan obat- obatan, serta menghentikan orang keluar rumah tanpa kepentingan. Sejak Sabtu (18/4), kami sudah melakukan sosialisasi,” kata Irwan.
Selain penegasan aturan, kata Irwan, pembatasan lainnya adalah agar warga tidak keluar rumah. Ini juga diterapkan. Dalam berlalu lintas, misalnya, kendaraan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas maksimal. Tiap-tiap kabupaten/kota diperkenankan membuat aturan lebih spesifik sesuai kekhasan masing-masing, misalnya terkait dengan jadwal buka pasar atau toko.
Kami betul-betul akan menjalankan PSBB dalam waktu 14 hari ke depan.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah juga mengaku siap melaksanakan PSBB. Penerapan PSBB di Padang juga lebih ditekankan pada penegasan penegakan aturan dan kebijakan serta pemberian sanksi bagi yang melanggar. ”Dalam PSBB akan ada langkah penajaman, penguatan, dan penegakan hukum. Juga ada sanksi, misalnya pembinaan terhadap pelanggar,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi melanjutkan, ada 22 posko untuk pengawasan dan penegakan aturan PSBB. Sebanyak 11 posko ada di kecamatan, 4 di perbatasan, dan 7 di dalam kota. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan kesiapan dalam menerapkan PSBB. Sosialisasi besar-besaran telah dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami penerapan PSBB di Bukittinggi. ”PSBB di Bukittinggi siap dilaksanakan. Kami betul-betul akan menjalankan PSBB dalam waktu 14 hari ke depan,” kata Ramlan.
Adapun dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah daerah di pesisir pantura bagian barat Jateng mengapresiasi keputusan pemerintah pusat untuk melarang mudik. Wakil Bupati Brebes Narjo menilai, larangan mudik membuat pemda bisa lebih fokus melindungi warga di daerah. ”Kami berharap perintah ini ditaati dan tidak ada lagi masyarakat yang nekat mudik,” kata Narjo di Brebes.
Hingga Selasa malam, 71.755 perantau tiba di Kabupaten Brebes. Narjo memperkirakan masih ada sekitar 29.000 perantau yang belum kembali ke Brebes. Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Ia menilai, larangan mudik meringankan tugas pemda. ”Upaya ini akan meringankan beban pemda yang sedang kerepotan mengatasi jumlah kasus yang terus naik,” ujar Jumadi di Kota Tegal.
Adapun Bupati Batang Wihaji masih memilih pemberian izin bagi 29 warganya yang merantau ke Papua untuk mudik ke Batang. Mereka dijadwalkan tiba di Batang pada Selasa malam dan langsung menjalani karantina mandiri. Hingga pekan ini sudah 12.000 perantau tiba di Batang dan diminta segera melapor kepada kepala desa mereka. ”Kalau di perantauan warga dapat bantuan, saya sarankan tidak usah mudik. Kalau tidak, ya, silakan mudik daripada kelaparan di perantauan,” katanya. (JOL/XTI)