Tanda Tangani Pakta Integritas, Petugas Wajib Sukseskan PSBB Kota Tegal
Sehari jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot menggelar apel memastikan kesiapan petugas gabungan melaksanakan PSBB. Para petugas diminta menandatangani pakta integritas.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sehari menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar apel bersama guna memastikan kesiapan petugas gabungan. Personel TNI, Polri, satuan polisi pamong praja, dan tenaga medis menandatangani pakta integritas untuk menegaskan komitmen mereka menjalankan PSBB di Kota Tegal.
Setelah pengajuan usulan PSBB dikabulkan oleh Menteri Kesehatan, Pemerintah Kota Tegal berencana menerapkan PSBB dalam dua tahap. Setiap tahapan akan dilaksanakan selama 14 hari dan satu hari sebagai masa persiapan. PSBB tahap pertama akan mulai dilakukan pada Kamis (23/4/2020).
Sejumlah persiapan menghadapi PSBB sudah dilakukan, seperti sosialisasi aturan PSBB, pembagian bantuan bahan pangan, dan pemasangan beton pembatas jalan. Pada Rabu (22/4/2020) Pemkot Tegal menggelar apel persiapan untuk memastikan kesiapan personel gabungan dalam menjalankan PSBB.
”Saya ingin bapak dan ibu sekalian sebagai garda terdepan bisa melaksanakan PSBB ini dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan panggilan jiwa untuk menyelamatkan masyarakat Kota Tegal,” kata Wali Kota Dedy Yon Supriyono dalam apel persiapan PSBB di halaman Balai Kota Tegal, Rabu petang.
Selama PSBB, hanya ada satu pintu masuk ke Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi.
Dedy berpesan agar para petugas tidak main-main dalam melaksanakan PSBB. Ia meminta para petugas datang tepat waktu. Sebagai salah satu bukti komitmen, para petugas gabungan akan diminta menandatangani pakta integritas.
Selama PSBB, hanya ada satu pintu masuk ke Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi. Adapun 49 titik masuk lainnya akan ditutup menggunakan pembatas beton mulai Rabu malam.
Pemkot Tegal akan menyiagakan sebanyak 150 petugas gabungan untuk menjaga satu-satunya pintu masuk ke Kota Tegal selama 24 jam. Di tempat tersebut, pengendara yang melintas akan diperiksa kesehatan dan identitasnya.
”Kami juga akan lihat, masyarakat yang melintas melanggar aturan PSBB atau tidak. Kalau melanggar, tentu saja akan kami kenakan sanksi,” imbuh Dedy.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondijah mengatakan, pihaknya akan seoptimal mungkin mengawal pelaksanaan PSBB di Kota Tegal. Polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal untuk berpatroli ke sejumlah titik dan menjaga keamanan di pintu masuk Kota Tegal.
”Polri bekerja sama dengan semua unsur terkait akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran selama PSBB. Pemberian sanksi administrasi akan dilakukan oleh Satpol PP dan sanksi pidana akan kami berikan apabila ada unsur pelanggaran hukum,” ujar Siti.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB di Kota Tegal, sanksi administrasi meliputi, teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sebagian warga masih tidak memakai masker. Padahal, kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah sudah disosialisasikan sejak pekan lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu petang, kerumunan masyarakat masih terlihat di beberapa titik seperti, Alun-alun Kota Tegal, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pangeran Diponegoro. Sebagian dari warga tidak memakai masker. Padahal, kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah sudah disosialisasikan sejak pekan lalu.
”Saya tahu (ada anjuran) untuk memakai masker saat di luar rumah. Saya tidak memakai masker karena pengap dan gerah,” ujar Sutiyo (54), warga Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, masyarakat adalah ujung tombak dalam pelaksanaan PSBB. Tanpa ketaatan masyarakat, PSBB tidak akan efektif. Jumadi meminta kesediaan masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tegal melalui PSBB.