Belum Terapkan PSBB, Sanksi Tegas Tak Bisa Diterapkan di Pintu Masuk DIY
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan penjagaan di daerah perbatasan. Namun, sanksi berupa larangan masuk tidak bisa diterapkan karena DIY belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan penjagaan di daerah perbatasan. Meski demikian, langkah penindakan berupa pemberian sanksi tidak bisa dilakukan mengingat daerah tersebut belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tavip Agus Rayanto mengatakan, tidak ada penutupan akses masuk bagi kendaraan dari luar daerah. Untuk itu, pemeriksaan protokol kesehatan terhadap kendaraan dari luar daerah perlu diperketat. Khususnya bagi kendaraan yang berangkat dari wilayah zona merah.
”Yang dilakukan adalah pemeriksaan karena kendaraan angkutan barang atau logistik itu dipastikan harus bisa tetap jalan. Ya, kami memperketat protap (prosedur tetap) pemeriksaan di perbatasan,” kata Tavip di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (23/4/2020).
Saat ini, terdapat tiga titik pemeriksaan yang sudah didirikan Dinas Perhubungan DIY. Lokasi pos penjagaan tersebut berada di tiga jalan masuk utama menuju DIY, yang berada di sisi utara, barat, dan timur.
Terdapat dua pos di Kabupaten Sleman, yakni di Kecamatan Tempel dan Kecamatan Prambanan. Kecamatan Tempel berbatasan dengan Magelang, Jawa Tengah, sedangkan Kecamatan Prambanan berbatasan dengan Klaten, Jateng. Sementara pos penjagaan di sisi barat terletak di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Purworejo, Jateng.
Pantauan Kompas, penjagaan dibagi menjadi tiga giliran atau sif pada Jumat (24/4). Sebelumnya, hanya ada dua jadwal jaga. Pos penjagaan di Tempel telah beroperasi selama dua pekan, sedangkan pos penjagaan di Temon dan Prambanan baru beroperasi satu pekan terakhir.
Berdasarkan pantauan Dinas Perhubungan DIY, kendaraan yang masuk ke DIY selama pos tersebut beroperasi rata-rata 100 unit per hari. Kendaraan itu terdiri dari sepeda motor, mobil, dan bus. Adapun total orang yang diangkut berkisar 20-300 orang per hari dengan jumlah berfluktuasi.
Tavip menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah persuasif bagi pengendara dari luar daerah yang melintas. Langkah tersebut dipilih mengingat DIY belum mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan lewat sanksi dan denda pun tidak bisa dilakukan.
Langkah persuasif dipilih mengingat DIY belum mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar. Penindakan lewat sanksi dan denda pun tidak bisa dilakukan.
Dasar aturan yang dipegang dalam operasi pengawasan kendaraan dari luar daerah itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang dari luar daerah perlu membawa surat keterangan sehat dari tempat asalnya.
Pembatasan fisik juga dilakukan dengan membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Lalu, penumpang juga diminta mengenakan masker sebagai protokol pencegahan Covid-19.
”Kalau itu dilanggar, ya, kami hanya memberikan edukasi kepada mereka. Misalnya, harus periksa akan diperiksa di pos kesehatan kami. Setelah pulang, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Khususnya biar tidak terjadi penularan,” kata Tavip.
Dihubungi terpisah, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyampaikan, terjadi penurunan jumlah penumpang yang cukup signifikan selama masa pandemi. Ia menjelaskan, di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, jumlah penumpang hanya 200 orang per hari, turun jauh dibandingkan dengan sebelum pandemi yang mencapai 1.500 orang per hari.
Selain itu, Pandu mengungkapkan, di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, jumlah penumpang juga menurun hingga hanya 2.000 orang per hari. Padahal, bandara tersebut semula ditargetkan melayani 20.000 penumpang per hari.
”Ke Yogyakarta traffic-nya memang turun seiring kebijakan daerah yang menentukan PSBB. Memang akses menggunakan transportasi udara ini terbatas. Protokol pencegahan juga kami perketat dengan pemeriksaan dan pencatatan riwayat perjalanan penumpang,” ucap Pandu.