Pemda DIY Didesak Lebih Tegas Jalankan Pembatasan Sosial
Kebijakan pembatasan sosial di DIY perlu dipertegas agar pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal.
Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Daerah DI Yogyakarta didesak menjalankan kebijakan pembatasan sosial secara lebih tegas untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu karena masih banyak warga yang beraktivitas di tempat-tempat umum tanpa memperhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19, misalnya memakai masker dan menjaga jarak.
"Harus ada upaya memaksa sehingga penyakit Covid-19 tidak menyebar lebih luas," kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, seusai rapat terkait penanggulangan pandemi Covid-19, di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (23/4/2020).
Huda menyatakan, Pemda DIY memang sudah berkali-kali mengeluarkan imbauan agar masyarakat menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, dia menilai, masih banyak warga yang mengabaikan imbauan tersebut.
Bahkan, beberapa hari terakhir, jalanan di Kota Yogyakarta tampak ramai kembali dengan lalu-lalang dan aktivitas warga. Selain itu, sebagian dari mereka juga tidak memakai masker dan menjaga jarak aman dengan orang lain saat berada di tempat umum.
"Saya mengamati di lapangan, sebagian besar yang keluar di tempat-tempat umum, mereka tidak menerapkan protap (prosedur tetap) pencegahan Covid-19 yang benar. Mereka tidak cuci tangan, tidak pakai masker, dan tidak jaga jarak," ujar Huda.
Melihat kondisi itu, Huda berpendapat, imbauan yang dikeluarkan Pemda DIY tidak cukup membuat masyarakat mematuhi prosedur pencegahan penularan Covid-19. Dia juga menyebut, sebagian besar warga di DIY sebenarnya juga sudah tahu mengenai langkah-langkah pencegahan Covid-19, tetapi mereka tetap mengabaikan langkah-langkah tersebut.
"Kalau imbauan, tidak cukup saya kira. Kalau sekarang hanya mengeluarkan imbauan, saya kira orang sudah tahu semua, tapi banyak juga yang tahu tapi merasa aman (dari penularan Covid-19)," ungkap Huda.
Oleh karena itu, Huda meminta Pemda DIY membuat aturan yang lebih tegas mengenai prosedur pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum. Dengan adanya aturan itu, warga yang masih beraktivitas di tempat umum bisa diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak aman dengan orang lain.
"Yang kami mohonkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY adalah bagaimana membuat protap pencegahan Covid-19 di tempat-tempat umum. Misalnya, pasar-pasar tradisional kita ini tidak ada protapnya. Kalau perlu, di pasar-pasar ini dikasih pembatas-pembatas supaya orang tidak berjarak dekat dengan orang lain," papar Huda.
Belum PSBB
Kebijakan pembatasan sosial secara lebih tegas itu diperlukan karena Pemda DIY belum mengajukan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di wilayah lain. Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 di DIY terus naik dan penularan atau transmisi lokal sudah terjadi.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengatakan, hingga Kamis ini, jumlah pasien positif Covid-19 di DIY sebanyak 76 orang. Dari 76 orang itu, sebanyak 37 orang di antaranya masih dirawat, 32 orang sembuh, dan 7 orang meninggal. Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 725 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 4.002 orang.
Data Dinas Kesehatan DIY juga menunjukkan, telah terjadi transmisi lokal Covid-19 di DIY dari generasi 1 kepada generasi 2. Selain itu, penularan Covid-19 dari generasi 2 kepada generasi 3 juga sudah terjadi.
Kami terus mencermati dan mengkaji sehingga kemudian akan mengetahui seperti apa peta kondisi penyebaran Covid-19 di DIY ini.
Namun, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Pemda DIY belum berencana mengajukan PSBB meski sudah ada penularan lokal Covid-19. Meski begitu, Biwara menuturkan, Pemda DIY siap menerima masukan dari berbagai pihak mengenai penanggulangan Covid-19 di provinsi itu.
"Kami terus mencermati dan mengkaji sehingga kemudian akan mengetahui seperti apa peta kondisi penyebaran Covid-19 di DIY ini. Hal itu kemudian untuk mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Biwara, yang juga merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui, selama beberapa hari terakhir, makin banyak warga DIY yang beraktivitas di luar rumah. Dia juga mengakui, masih banyak warga yang belum mempraktikkan protokol pencegahan penularan Covid-19 saat beraktivitas di tempat umum.
"Kita masih melihat beberapa kelompok masyarakat yang tampaknya belum disiplin menjalankan protokol. Misalnya, masih banyak kita temukan saudara-saudara kita di pasar tradisional yang tidak menjaga jarak, tidak memakai masker, dan tidak sering mencuci tangan," kata Kadarmanta.
Menindaklanjuti kondisi itu, Kadarmanta mengatakan, para petugas Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan TNI telah mengambil tindakan dengan beberapa kali membubarkan kerumunan warga di tempat umum. Namun, pembubaran itu belum diikuti pemberian sanksi kepada warga yang masih nekat berkerumun karena DIY belum menerapkan PSBB.
"Kalau sudah PSBB, kita boleh kasih denda dan hukuman. Tapi, sekarang, tindakannya masih preventif dengan dibubarkan," ujar Kadarmanta.