KA Jarak Jauh dan Menengah di Daop VIII Tidak Beroperasi
Mulai Sabtu (25/4/2020), semua perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah di Daerah Operasional VIII Surabaya tidak beroperasi menyusul instruksi pemerintah terkait pelarangan mudik.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Mulai Sabtu (25/4/2020), semua perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah di Daerah Operasional VIII Surabaya PT Kereta Api Indonesia tidak beroperasi. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang warga mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VIII Surabaya Suprapto, Jumat (24/4/2020) malam, mengatakan, Jumat ini semua kereta kembali ke depo masing-masing. Sebelumnya, di Daop VIII masih tersisa enam perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah yang beroperasi. Sisanya sudah tidak beroperasi sejak 26 Maret lalu.
Dengan demikian, total kereta jarak jauh dan menengah yang tidak beroperasi di Daop VIII mencapai 41 perjalanan. ”Mulai besok tidak ada keberangkatan sampai 30 April, baik dari Stasiun keberangkatan Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, maupun Malang. Setelah 30 April kemungkinan akan diperpanjang lagi,” ujarnya.
Kereta jarak jauh dan menengah yang dibatalkan pada tahap terakhir (tahap 10) meliputi KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember, KA Wijaya Kusuma Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang, KA Maharani Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol, dan Probowangi Surabaya Gubeng-Ketapang.
Kereta lokal
Selain menghentikan sementara operasional perjalanan kereta jarak jauh dan menengah, PT KAI Daop VIII juga masih membatalkan 21 perjalanan kereta lokal ke sejumlah kota di Jawa Timur. Pembatalan dilakukan pada 14 hingga 30 April dan akan dievaluasi perpanjangan waktunya.
“Namun tidak semua perjalanan kereta lokal batal. Hanya 21 perjalanan, sedangkan 25 perjalanan lainnya tetap beroperasi. Adapun kereta barang untuk pangan dan logistik tetap beroperasi normal,” ujarnya.
Adapun kereta barang untuk pangan dan logistik tetap beroperasi normal.
Perjalanan kereta api lokal yang dibatalkan antara lain KA Komuter relasi Surabaya Kota-Bangil dan KA Jenggala Sidoarjo-Mojokerto. Sementara yang masih beroperasi antara lain KA Penataran Surabaya-Malang-Blitar, KA Dhoho relasi Surabaya-Kertosono-Blitar, dan KA Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi-Babat.
Kebijakan ini berpengaruh pada pengembalian tiket calon penumpang. Pada periode 1-24 April ada 33.952 tiket yang dikembalikan di Daop VIII. Sementara jumlah penumpang yang berangkat di wilayah Daop VIII sejak 1-24 April turun 90 persen dari kondisi normal. Jika sebelumnya jumlah penumpang rata-rata mencapai 40.000 orang per hari kini hanya 4.000-5.000 per hari.
Operasi Ketupat Semeru
Operasi Ketupat Semeru di Kota Batu, Jawa Timur, yang biasanya digelar untuk mengamankan dan menjaga keselamatan pemudik tahun ini dilakukan untuk membatasi warga yang mudik dan mencegah penularan Covid-19. Jika biasanya berjalan dua pekan, operasi kali ini diperpanjang menjadi satu bulan.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Batu M Chori mengatakan, hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Batu, polisi, dan TNI, menyepakati Operasi Ketupat Semeru tahun ini digelar mulai 24 April sampai 30 Mei.
”Berbeda dengan tahun sebelumnya, Operasi Ketupat Semeru untuk mengamankan dan menjaga keselamatan pemudik agar aman dan lancar, maka tahun ini operasi Ketupat Semeru ditujukan untuk membatasi warga yang mudik dan mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lokasi titik pemeriksaan (check point) dalam rangka skrining warga yang keluar masuk Batu ditambah menjadi empat buah dari sebelumnya dua buah. Masing-masing lokasi titik pemeriksaan ada di Pertigaan Pendem (pintu masuk dari arah Kota Malang), pintu keluar Songgoriti (pintu masuk dari arah Kediri), Pos Junggo (pintu masuk dari arah Mojokerto), dan Pos Alun-alun Batu.
Begitu pula dengan lokasi pembatasan jarak fisik yang semula dilaksanakan di Jalan Sultan Agung dan Jalan Imam Bonjol dievaluasi menjadi Jalan Sultan Agung dan Jalan Samadi. ”Pelaksanaannya setiap hari Jumat-Minggu mulai pukul 16.00-21.00. Begitu pula dengan waktu check point, kecuali di Alun-alun yang dilaksanakan 24 jam,” ucapnya.