Pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja bagi pekerja yang dirumahkan dan yang mengalami pemutusan hubungan kerja harus memperhatikan situasi pandemi Covid-19.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja bagi pekerja yang dirumahkan dan yang mengalami pemutusan hubungan kerja harus memperhatikan situasi pandemi Covid-19. Jaring pengaman sosial menjadi fokus utama, baru setelah itu bisa memberi pelatihan keterampilan kerja.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, Sabtu (25/4/2020), menyatakan, pekerja yang dirumahkan ataupun yang mengalami PHK rentan jatuh ke garis kemiskinan. Mereka membutuhkan kompensasi dari pemerintah.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta bulan Agustus 2019, setidaknya ada 1,8 juta pekerja informal di Jakarta atau setara setengah dari jumlah keseluruhan pekerja. Mereka adalah orang-orang yang kelangsungan hidupnya bergantung dari pendapatan harian.
Para pekerja ini kemudian dilihat apakah telah menerima berbagai bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako (sembilan bahan pokok). Warga yang belum masuk kategori apa pun diberi kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja (KP).
”Metode ini tidak tepat di masa pandemi karena syarat mendapatkan KP adalah lulus seleksi dan mengikuti pelatihan kerja, baru bisa mendapat bantuan tunai. Padahal, di masa darurat seperti ini, kelompok masyarakat yang miskin dan rentan miskin tidak bisa menunggu karena artinya mereka akan kelaparan,” kata Heri.
Ia mengusulkan agar para penerima Kartu Prakerja diprioritaskan untuk mendapat bantuan terlebih dulu, setelah itu mengikuti pelatihan. Jenis pelatihan pun hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan di kala pandemi. Pelatihan yang diberikan tidak bisa seperti pada waktu normal, yakni memasak, tata rias, dan tata busana. Semestinya bidang-bidang yang terkait penghentian pandemi, seperti cara membuat alat pelindung diri, masker, dan cairan antiseptik, yang dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan.
”Selesai pelatihan terkait kebutuhan di masa pandemi ini, pekerja akan lebih mudah mendapatkan penghasilan. Ketika pandemi selesai, bisa diatur agar mereka memperoleh kemudahan untuk mendaftar pelatihan yang benar-benar sesuai minat dan bakat,” tuturnya.
Pengalihan dana
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, pemberian bantuan sebelum mengikuti pelatihan dapat dilakukan melalui pengalihan dana pelatihan para penerima Kartu Prakerja. Setiap pemegang Kartu Prakerja berhak mendapatkan Rp 3,5 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 1 juta digunakan untuk pelatihan.
Menurut Timboel, dana pelatihan bisa dipakai untuk membantu pekerja, terutama yang sudah berkeluarga. Tidak adil apabila pekerja yang lajang dan yang telah berumah tangga diberi jumlah bantuan sama, sementara mereka memiliki tanggungan beban berbeda.
”Setelah itu, barulah pekerja mengikuti pelatihan sehingga selama pelatihan mereka tidak perlu cemas keluarganya berisiko tidak makan,” ucap Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, di masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap mengupayakan perpanjangan dan perluasan Kartu Prakerja. Adapun para pekerja yang tidak masuk dalam skema ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ataupun provinsi. (DNE)