Jam Malam di Kota Jayapura Dimulai Minggu Ini Selama Dua Pekan
Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan kebijakan jam malam untuk menghentikan aktivitas warga di luar rumah. Cara itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona di daerah ini yang terus meningkat.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan kebijakan jam malam mulai Minggu (26/4/2020) ini. Warga tak boleh berada di pusat keramaian ataupun jalanan terbuka untuk menekan penyebaran virus korona jenis baru atau Covid 19 di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru saat dihubungi dari Jayapura, Minggu sore, mengatakan, tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja beserta pihak kepolisian setempat akan memantau pelaksanaan jam malam setiap pukul 20.00 WIT.
”Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan disiplin warga Kota Jayapura dalam melaksanakan pembatasan sosial atau physical distancing, ” kata Rustam, yang juga Wakil Wali Kota Jayapura ini.
Ia menuturkan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan menggunakan cara persuasif untuk menertibkan warga yang masih berada di luar rumah. ”Tim tidak akan menggunakan cara kekerasan untuk menertibkan warga. Apabila ada warga yang tak mau mendengarkan imbauan petugas, kami akan tetap menggunakan cara yang humanis,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan karantina sejumlah kompleks perrmukiman warga di 12 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Adapun warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), kerabat dari pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif berada di 12 lokasi ini. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura mewajibkan warga ODP dan PDP, serta keluarga pasien positif Covid-19 agar tidak meninggalkan rumah selama dua minggu.
”Kami menjamin makanan bagi warga yang dikarantina di rumahnya. Tim menyalurkan bantuan sembako bagi warga yang berstatus ODP, pihak keluarga dari pasien positif dan PDP selama dua minggu,” ujarnya.
Terus bertambah
Hingga Minggu (26/4/2020) pukul 19.00 WIT terjadi penambahan lima kasus positif Covid-19 di Provinsi Papua. Total akumulasi kasus positif sebanyak 142 orang.
Juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule, memaparkan, tambahan lima kasus baru masing-masing satu kasus di Kota Jayapura, dua kasus di Kabupaten Jayapura, satu kasus di Kabupaten Jayawijaya, dan satu kasus di Kabupaten Keerom.
Adapun rincian akumulasi 142 kasus positif itu, terdiri dari 97 pasien dalam perawatan di ruang isolasi, 38 pasien telah sembuh, dan 7 pasien meninggal. Adapun jumlah ODP mencapai 4.029 warga.
Terdapat tujuh daerah terjadi kasus transmisi lokal penyebaran virus korona, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Merauke, Sarmi, dan Mamberamo Tengah.
Persebaran kasus pasien positif Covid-19 telah mencapai 11 daerah di Papua, yakni Kota Jayapura 39 kasus, Kabupaten Jayapura 29 kasus, Mimika (41), Merauke (9), Sarmi (4), Keerom (10), Mamberamo Tengah (1), Jayawijaya (3), Nabire (3), Biak Numfor (2), dan Boven Digoel 1 kasus.
Silwanus mengungkapkan, tingginya kasus positif, PDP, dan ODP di Papua memiliki dua makna, yakni keberhasilan tim menemukan warga dengan kondisi positif, PDP, dan ODP secara lebih dini atau masih rendahnya kesadaran warga untuk melaksanakan physical distancing atau membatasi aktivitas sosial.
”Apabila jumlah pasien positif terus bertambah, tenaga medis di Papua akan semakin kewalahan. Kami berharap warga bisa lebih sadar untuk beraktivitas di rumah saja,” kata Silwanus.