Takut Salahi Aturan, Sekolah di Banda Aceh Belum Lakukan Perubahan Anggaran BOS
Saminan mengatakan, ada beberapa poin dalam regulasi baru belum dipahami kepala sekolah, misalnya besaran anggaran untuk pembelian paket data serta standardisasi batas maksimal dan minimal pembayaran upah guru honorer.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, belum melakukan perubahan anggaran sekolah bersumber dari dana bantuan sekolah (BOS) reguler 2020. Sekolah ragu-ragu menerjemahkan beberapa aturan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan Ismail, Minggu (26/4/2020), menuturkan, untuk saat ini sekolah menengah pertama, sekolah dasar, dan pendidikan anak usia dini di bawah kewenangan Pemkot Banda Aceh masih menggunakan rencana anggaran yang dibuat sebelum pandemi Covid-19.
Saminan mengatakan, ada beberapa poin dalam regulasi baru belum dipahami oleh kepala sekolah, misalnya besaran anggaran untuk pembelian paket data serta standardisasi batas maksimal dan minimal pembayaran upah guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2020 tentang revisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Perubahan permendikbud itu menyesuaikan keadaan sekolah dalam masa pandemi Covid-19.
Saat ini masih kami bayar sesuai aturan lama.
”Kami masih menunggu surat keputusan Wali Kota terkait standar upah guru honorer. Saat ini masih kami bayar sesuai aturan lama,” kata Saminan.
Namun, lanjut Saminan, perubahan besaran upah guru honorer akan meningkatkan kesejahteraan guru. Dalam aturan penggunaan dana BOS sebelumnya alokasi upah guru honorer maksimal 15 persen dari besaran dana BOS dan kini menjadi 50 persen.
”Transfer dana BOS terlambat, tahun sebelumnya pada Februari sudah masuk, padahal operasional sekolah sejak Januari,” ucap Saminan.
Tidak jelas batasannya
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Atas/Sederajat Provinsi Aceh Muhibbul Kibri menuturkan, dalam permendikbud tidak disebutkan berapa persentase yang bisa digunakan untuk pembelian paket data internet. Kini sekolah masih gamang membelanjakan dana BOS untuk kegiatan tersebut sebab kebutuhan paket data internet setiap sekolah berbeda.
Pembelian paket data internet dari dana BOS itu untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah berjalan. Selain itu, dapat juga digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), dan masker.
”Kami (para kepala sekolah) rencana rapat menyamakan persepsi tentang ini supaya seragam,” ujar Muhibbul yang juga Kepala SMA Negeri 10 Banda Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitriadi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepala sekolah untuk menyesuaikan rencana anggaran belanja dana BOS. Dia meminta, dana tahap pertama diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan bulan Januari sampai minggu ketiga April.
Rachmat menambahkan, dana BOS harus memenuhi operasionalisasi kegiatan belajar dari rumah dan mendukung kegiatan pencegahan penyebaran virus korona baru di lingkungan sekolah masing-masing. ”Dana harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan,” katanya.