Bawaslu Lampung Dalami Temuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Bergambar Kepala Daerah
Badan Pengawas Pemilu Lampung mendalami dugaan pemanfaatan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 untuk kampanye terselubung menyusul temuan beras kemasan yang disertai gambar pejabat yang akan maju pada pillkada.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Lampung mendalami dugaan pemanfaatan pembagian kebutuhan pokok bagi warga terdampak Covid-19 untuk kampanye terselubung. Hal itu menyusul ada temuan beras kemasan yang dibagikan kepada warga dengan disertai gambar bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya tidak melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Namun, Bawaslu Lampung mengimbau agar bantuan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
”Misalnya dalam membagikan (bantuan) disertai dengan imbauan untuk mendukung kembali kepala daerah tersebut pada waktu pemilihan nanti,” kata Fatikhatul saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/4/2020).
Dia menuturkan, kebutuhan pokok bergambar pasangan bupati dan wakil bupati ditemukan sedikitnya di empat kabupaten dan satu kota di Lampung. Temuan itu terdapat di Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung. Menurut dia, masih perlu pendalaman untuk memastikan apa motif dipasangnya gambar kepala daerah pada bantuan yang dibagikan kepada warga.
Misalnya, dalam membagikan (bantuan) disertai dengan imbauan untuk mendukung kembali kepala daerah tersebut pada waktu pemilihan nanti.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengatakan, hal itu tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Dia menilai, fenomena itu menunjukkan adanya kegandrungan kepala daerah ingin memopulerkan dirinya di masyarakat.
Menurut dia, fenomena tersebut memang menjadi kontroversi di masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan apa motif pemasangan gambar kepala daerah pada kemasan bantuan kebutuhan pokok yang akan dibagikan kepada warga.
Meski begitu, hal itu tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang dilakukan kepala daerah petahana yang akan maju dalam pilkada. Hal tersebut karena regulasi yang mengatur agar kepala daerah tidak memanfaatkan kewenangannya untuk kampanye terselubung masih longgar.
Dia menambahkan, masyarakat akan lebih menghargai kepala daerah yang memberikan bantuan dengan sukarela tanpa ada kepentingan politik. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, kepala daerah semestinya fokus pada upaya penanganan Covid-19. Urusan pilkada sebaiknya dikesampingkan demi kemanusiaan.