logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Tambang Wajib...
Iklan

Perusahaan Tambang Wajib Sediakan Dana Ketahanan dan Reklamasi Lahan

Apabila kontraknya sudah berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi, setiap pemegang IUP bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LkNT1Osvfixc_5lJaQMxLDcMlLM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F364bd2a1-4539-4275-8117-0bf1bfa5abc1_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Lubang tambang yang pernah menelan korban jiwa di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (4/1/2019). Lahan ini sudah direklamasi, tetapi digali lagi oleh petambang ilegal.

JAKARTA, KOMPAS — Pemegang izin usaha pertambangan wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batubara. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan sumber cadangan yang baru. Mereka juga harus mereklamasi lahan bekas tambang.

Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kewajiban penyediaan dana ketahanan ini tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban itu diatur dalam pasal revisi UU tersebut.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000