Sekolah Dasar Negeri Ketabang I/288 Kembali ke Pangkuan Pemkot Surabaya
Sekolah Dasar Negeri Ketabang I/288 Surabaya kini kembali menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot bisa meraih kembali aset ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi lewat proses panjang.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sekolah Dasar Negeri Ketabang I/288 Surabaya kini kembali menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot memperoleh kembali asetnya setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemkot Surabaya 29 Oktober 2019 Nomor 3070 K/ PDT/ 2019.
Keputusan mengabulkan kasasi pemkot oleh MA yang sudah melalui proses panjang oleh MA ditetapkan pada Senin (27/4/2020). Pengajuan kasasi ditempuh melalui proses panjang karena Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus berusaha untuk bisa mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu. ”Saya berjuang hampir sekitar lima tahun dan sudah ada keputusan MA yang memenangkan pemkot,” katanya.
Menanggapi kasasi Pemkot Surabaya yang dikabulkan MA tersebut, pada Kamis pagi Risma dan beberapa anggota staf serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo langsung menuju kompleks sekolah itu, sekaligus melakukan pembersihan secara total.
Saya berjuang hampir sekitar lima tahun dan sudah ada keputusan MA yang memenangkan pemkot.
Bangunan sekolah yang memiliki 20 kelas dengan 695 orang itu pada 2018 ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018. Alasan menetapkan gedung sekolah sebagai cagar budaya karena aula SDN Ketabang I dahulu merupakan bagian dari Frobel School (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada 1932.
Beberapa tokoh nasional juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini. Tokoh tersebut antara lain mantan Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Dengan mengenakan batik hitam, masker putih, dan sarung tangan oranye, Wali Kota Risma menginstruksikan petugas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau untuk mendatangkan satu mobil water supply. Seluruh lantai bangunan sekolah pun tak luput dari perhatiannya, termasuk lorong sekolah.
”Proses kemenangan kembalinya aset pemkot ini cukup panjang dan segala upaya dilakukan agar sekolah ini tetap menjadi aset pemkot. Semua ini untuk anak-anak Surabaya kelak,” ucap Risma.
Untuk mempertahankan sekolah tersebut, Risma menginstruksikan jajarannya ke Jakarta untuk mencari data sebagai bukti-bukti di persidangan. Hingga akhirnya, pemkot memiliki data dan saksi yang dahulu pernah sekolah di sini. Berbagai bukti dan data, termasuk saksi, orang yang pernah sekolah di SDN Ketabang, diupayakan karena dalam proses peradilan sebelumnya pemkot selalu kalah.
Menurut rencana, Pemkot Surabaya akan melakukan perbaikan beberapa gedung bangunan sekolah, terutama cat yang terlihat sudah pudar. Sekolah ini hanya bisa diperbaiki dan dicat ulang. Status sebagai cagar budaya tak mengizinkan ada perubahan, termasuk penambahan ruangan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo, Pemkot Surabaya memang gigih mengupayakan pengembalian aset berupa sekolah dasar tersebut. Selama dalam proses peradilan, baik siswa maupun guru selalu khawatir, apalagi Pemkot Surabaya pernah kalah di peradilan atas gugatan pihak ketiga.
”Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, para guru dan siswa akan lebih tenang karena gedung sekolah benar-benar merupakan aset Pemkot Surabaya dan sudah berstatus cagar budaya,” ujar Supomo.