logo Kompas.id
NusantaraKota Jambi Perpanjang...
Iklan

Kota Jambi Perpanjang Kebijakan Belajar di Rumah hingga Akhir Mei

Masa belajar di rumah diperpanjang lagi hingga akhir Mei 2020 bagi siswa di Kota Jambi. Kebijakan itu diperpanjang untuk antisipasi terus bertambahnya jumlah pasien positif korona di kota tersebut.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YIvSj4ARXMazFf-xbCPlffzQue8=/1024x701/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200403-ADI_Perkembangan-Pasien-Covid-19-mumed_1588414500.png

JAMBI, KOMPAS — Untuk kelima kalinya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat instruksi terkait dengan masa belajar di rumah. Belajar di rumah yang bertujuan meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19 di kota itu bakal berlaku sebulan ke depan.

Perpanjangan masa belajar di rumah diambil dengan mencermati perkembangan yang terjadi seiring penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. ”Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, di mana penularan Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, saya menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa,” ujar Fasha, Minggu (3/5/2020).

Untuk memastikan pembelajaran di rumah efektif, ia meminta semua guru lebih serius mendamping siswa secara daring. Setiap hari siswa mendapatkan materi dan tugas. Hasilnya pun dilaporkan setiap hari agar perkembangan kemampuan siswa terukur.

https://cdn-assetd.kompas.id/_OOcuNAP31tmxZhkUQAw9kEvEZQ=/1024x697/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200403-ADI_Perkembangan-Kematian-Covid-19-mumed-_1588414499.png

Masa belajar di rumah selama terjadi pandemi korona telah berlangsung sejak 17 Maret lalu. Masa perpanjangan berlaku setelah dua pekan. Namun, pada surat instruksi terbaru, masa belajar di rumah berlaku untuk 26 hari ke depan. Itu berarti, siswa di Jambi bakal menghadapi masa belajar di rumah selama 2,5 bulan lamanya.

Iklan

Perpanjangan masa belajar di rumah diambil dengan mencermati perkembangan yang terjadi seiring penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Selama masih terjadi korona, para orangtua dilarang membawa ataupun membiarkan anak-anaknya keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan. Selama berada di rumah, orangtua juga diharapkan selalu memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya, termasuk soal bahaya korona dan antisipasi penularannya.

https://cdn-assetd.kompas.id/cFpFbY3mqglO1ca5KrA_uUajQp0=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ff88ba1ec-1525-4652-a053-4fa666a6f02c_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyemprotkan disinfektan di Perumahan Buckingham, Pasir Putih, Kota Jambi, Rabu (8/4/2020). Penyemprotan itu menyusul ada pasien positif Covid-19 yang meninggalkan rumah sakit, padahal belum dinyatakan sembuh. Pasien pulang ke rumahnya di kompleks perumahan tersebut.

Jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 di Jambi kembali bertambah enam orang pada Minggu sehingga jumlah penderita positif saat ini mencapai 37 orang.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, empat pasien dirawat di Kota Jambi dan dua lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Kota Jambi Siapkan Rp 133 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial Covid-19

Dari semua pasien yang positif tersebut, sebagian besar merupakan kluster jemaah Ijtima Ulama yang baru kembali dari Gowa, Sulawesi Selatan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 untuk Provinsi Jambi akan didistribusikan bagi 30.000 keluarga menjelang hari raya Idul Fitri. Penyaluran dana JPS diberikan untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Nilainya Rp 600.000 per keluarga, terdiri dari bahan makanan bernilai Rp 350.000 dan uang tunai sebesar Rp 250.000. Pembagian bahan makanan akan diantarkan langsung ke rumah calon penerima, sedangkan bantuan uang lewat kantor pos.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000