Sebanyak 224 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ditindak tegas. Mereka disanksi dengan teguran lisan dan tertulis, dan diuji cepat massal Covid-19. Terbanyak, pelanggaran aturan berkendara dan jam malam.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 224 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditindak dengan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta diuji cepat massal Covid-19. Pelanggaran terbanyak ialah terkait aturan berkendara dan jam malam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji, Minggu (3/5/2020), mengatakan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB mulai dilakukan pada Jumat (1/5/2020). Hingga Minggu dini hari tercatat sedikitnya 224 pelanggar telah diberi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. ”Pemberian sanksi itu sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Gubernur Jatim Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar,” ujarnya.
Dari 224 pelanggar aturan PSBB, sebanyak 159 merupakan pelanggar aturan berkendara, sedangkan 65 lainnya merupakan pelanggar jam malam. Penindakan terhadap pelanggar jam malam itu dilakukan pada Sabtu (2/5/2020) mulai pukul 21.00 hingga Minggu pukul 04.00. Pada jam tersebut, mereka seharusnya sudah berdiam di rumah dan tidak beraktivitas di luar.
Untuk menjaring pelanggar, tim gabungan aparat kepolisian dan TNI disebar ke sejumlah tempat. Mereka menyisir tempat nongkrong, seperti warung kopi, kafe, dan tempat yang ada kerumunan orang. Petugas juga menghentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di sejumlah ruas jalan utama.
”Para pengendara ini saat ditanya tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar pada malam hari. Mereka juga mengabaikan jarak fisik, berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta tidak bermasker,” kata Sumardji.
Para pelanggar jam malam yang mayoritas remaja ini kemudian dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo. Mereka diberi teguran secara lisan dan tertulis serta diingatkan agar tidak mengulanginya kembali. Pelanggar yang tertangkap aparat gabungan ini juga diperiksa kesehatannya, seperti dicek suhu tubuh hingga diuji cepat (rapid test) Covid-19.
Kepala Urusan Kesehatan Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menambahkan, dari 65 pelanggar yang diuji cepat Covid-19, hasilnya dinyatakan nonreaktif (negatif). Polresta sudah menyiapkan ambulans apabila ditemukan orang yang hasil tesnya reaktif (positif). Mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes lanjutan berupa uji usap (swab) hidung dan tenggorokan.
Sebelum menggelar penindakan jam malam, tim dari Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menggelar pemeriksaan pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat di titik pemeriksaan (check point), salah satunya di depan Pos Polisi Waru yang berlokasi di jalur utama Surabaya-Sidoarjo.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Komisaris Eko Iskandar mengatakan, di titik pemeriksaan Waru saja, diterbitkan 60 surat teguran kepada pengendara, Sabtu. Sehari sebelumnya, Jumat, pihaknya mengeluarkan 99 surat teguran. ”Jenis pelanggaran mayoritas pengendara tidak bermasker dan berboncengan tidak dengan keluarga satu rumah,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengacu pada hasil kajian epidemiologi yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, untuk memutus rantai sebaran virus korona galur baru di Provinsi Jatim, perlu diterapkan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Usulan PSBB pun disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020) secara serentak.
Sementara itu, selama PSBB, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan tes cepat massal dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD Sidoarjo, dan pedagang pasar. Hingga saat ini, ditemukan satu ASN terkonfirmasi positif Covid-19, satu anggota DPRD Sidoarjo dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat, dan seorang pedagang di Pasar Krian terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan data Dinkes Sidoarjo, hingga Sabtu, jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 111 orang, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 204 orang, dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 725 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 12 orang, PDP yang meninggal 18 orang, dan ODP yang meninggal dua orang. Tingginya jumlah penderita menempatkan Sidoarjo pada urutan kedua terbesar di Jatim setelah Surabaya.