logo Kompas.id
NusantaraPemprov Papua Perketat...
Iklan

Pemprov Papua Perketat Pencegahan Penularan Covid-19

Semua orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan di Papua wajib karantina. Tujuannya, mencegah meluasnya penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.

Oleh
FABIO COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xscvCSrIitbQGQXRUJB09j5sTyU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F8d08de31-b8f4-4891-99d2-e9273191dc03_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Juru Bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua dr Silwanus Sumule

JAYAPURA,  KOMPAS — Semua orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan di Papua wajib karantina. Tujuannya, mencegah meluasnya penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.

Hal itu dilatarbelakangi tingginya peningkatan kasus terkait Covid-19 di Papua. Hingga Senin (4/5/2020), peningkatkan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 214 kasus sehingga total akumulasi mencapai 2.366 kasus. Pasien dalam pengawasan (PDP) juga tinggi mencapai 41 kasus sehingga total ada 338 kasus.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000