Kasus Positif Melonjak, Brebes Bakal Terapkan Pembatasan Kegiatan
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Brebes, Jawa Tenagh, bertambah dari 1 menjadi 16 kasus. Pemkab Brebes berencana menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Jumlah kasus positif Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bertambah dari satu kasus menjadi 16 kasus pada Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Brebes berencana menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Pada Selasa (5/5/2020) siang, Pemerintah Kabupaten Brebes mengumumkan kasus positif pertama di wilayahnya. Namun, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka kembali mengumumkan ada tambahan 15 kasus positif.
”Sama dengan kasus terkonfirmasi positif pertama, sebanyak 15 kasus tambahan ini merupakan jemaah Ijtima Ulama Dunia Zona Asia di Gowa, Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes Imam Budi Santoso di Brebes, Rabu.
Hingga Rabu siang, satu pasien positif yang diumumkan Selasa masih diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Adapun 15 pasien positif yang diumumkan Rabu dikarantina di Gedung Islamic Center Brebes karena tidak memiliki gejala. Seluruh pasien positif akan kembali menjalani pemeriksaan usap tenggorok (swab) dalam waktu dekat.
”Setelah beberapa daerah mengonfirmasi kasus positif dari kluster Gowa, kami langsung melakukan pelacakan di Brebes. Ternyata ada puluhan orang yang pernah mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Imam.
Imam mengatakan, pemeriksaan cepat (rapid test) sudah dilakukan kepada para mantan peserta Ijtima Ulama Dunia Zona Asia di Gowa. Melalui pemeriksaan tersebut, 23 orang dinyatakan reaktif. Mereka kemudian diminta menjalani pemeriksaan usap tenggorok.
Setelah 15 hari menunggu, Pemkab Brebes baru mendapatkan hasil pemeriksaan dari 21 orang yang terdiri dari 16 orang positif dan lima orang negatif. Adapun hasil pemeriksaan dari dua orang lainnya belum diterima.
Menurut Imam, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sedang melacak kontak erat para pasien terkonfirmasi positif. Sedikitnya, 100 orang yang melakukan kontak erat dengan para pasien positif akan menjalani pemeriksaan cepat dalam waktu dekat.
Hingga Selasa pagi, jumlah kontak erat yang diperiksa cepat sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang menunjukkan hasil reaktif dan akan segera diambil sampel usap tenggorok (swab).
Menyusul adanya penambahan kasus positif yang signifikan, Pemkab Brebes berencana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. Bupati Brebes sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes Idza Priyanti menyebut, PKM akan diberlakukan selama 28 hari.
”Selama PKM, kegiatan di seluruh institusi pendidikan, tempat ibadah, sejumlah perkantoran, dan tempat umum lain akan dibatasi. Saya minta seluruh warga Brebes dan masyarakat luar yang akan beraktivitas di Brebes untuk menaati PKM,” kata Idza.
Selama PKM, kegiatan di seluruh institusi pendidikan, tempat ibadah, sejumlah perkantoran, dan tempat umum lain akan dibatasi.
Idza menambahkan, PKM akan segera diberlakukan setelah Peraturan Bupati tentang PKM selesai disusun. Hingga Rabu petang, Peraturan Bupati tentang PKM, termasuk sanksi dan pengawasan yang akan dilakukan terhadap pelaksanaan PKM, masih dibahas oleh bupati bersama dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan mengatakan, Pemkab Brebes memilih tidak mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menilai, PKM sebagai kebijakan paling cocok untuk diimplementasikan di Kabupaten Brebes.
”Untuk mengusulkan PSBB, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya, peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu tertentu, penyebaran kasus menurut waktu tertentu, dan kejadian transmisi lokal. Adapun di Brebes, kasus positif berasal dari satu kluster yang sama dan kejadian transmisi lokalnya juga tidak ada,” ujar Djoko.
Brebes merupakan daerah kedua di Jateng yang menerapkan kebijakan PKM setelah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang memberlakukan PKM selama 28 hari mulai 27 April-28 Mei 2020.