Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung Diklaim Melandai meski Masih Banyak Pelanggaran Selama PSBB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim penyebaran Covid-19 melandai. Hal ini berdasarkan angka penurunan reproduksi penularan. Namun, masih terjadi banyak pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim penyebaran Covid-19 di kota itu melandai. Hal ini berdasarkan angka penurunan reproduksi penularan. Namun, masih terjadi banyak pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
PSBB di Kota Bandung berlangsung dua pekan, dari 22 April hingga 5 Mei 2020. Oded menuturkan, dalam rentang waktu itu, reproduksi penularan (Ro) sebesar 1,06. Angka tersebut menurun 0,8 dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PSBB yang mencapai 1,14.
”Kalau dikatakan ideal, tentu ini belum ideal. Namun, jika tidak diberlakukan PSBB, kurva (peningkatan) penyebarannya akan luar biasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).
PSBB di Kota Bandung akan dilanjutkan hingga 19 Mei. Hal ini mengikuti penerapan PSBB di seluruh wilayah Jabar.
Oded menekankan pentingnya memperketat penjagaan di perbatasan selama PSBB. ”Ketegasan petugas di lapangan mutlak diperlukan. Saat rapat koordinasi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, disepakati pembatasan di check poin harus lebih serius,” ujarnya.
Selain itu, Oded turut menyoroti interaksi warga di tempat umum, seperti pasar dan permukiman penduduk. Dia sangat mengharapkan peran aktif gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengawasi aktivitas warga sehingga tetap menerapkan jaga jarak.
Meskipun reproduksi penularan Covid-19 di Kota Bandung menurun, kasus positif di kota itu masih menjadi yang tertinggi ketiga di Jabar setelah Kota Depok dan Kota Bekasi.
”Aparat kewilayahan dapat memberikan teguran lisan kepada pelanggar dan pencabutan kartu identitas jika dibutuhkan,” ujarnya.
Oded juga telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan perwali ini merevisi sejumlah aturan dalam Perwali No 14/2020 tentang hal serupa.
Dalam perwali yang baru, pengguna sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan, penumpang dan pengemudi memiliki alamat rumah yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan penanggulangan Covid-19, dan dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang. Namun, dapat digunakan mengangkut penumpang untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 dan dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Oded mengingatkan, peran aktif warga menjalankan protokol kesehatan sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19. ”Saya apresiasi warga yang berinisiatif melakukan karantina wilayah. Misalnya dalam satu RW aksesnya dibatasi hanya satu gang sehingga (mobilitas orang) lebih mudah diawasi,” ujarnya.
Masih tertinggi
Meskipun reproduksi penularan Covid-19 di Kota Bandung menurun, kasus positif di kota itu masih menjadi yang tertinggi ketiga di Jabar setelah Kota Depok dan Kota Bekasi. Hingga Rabu siang, kasus positif mencapai 244 orang. Sejumlah 29 orang sembuh dan 32 orang meninggal.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, selama pelaksanaan PSBB terjadi sejumlah pelanggaran, di antaranya kerumunan massa, tidak menggunakan masker dan sarung tangan, pasar tumpah, serta kafe yang masih buka. Selain itu, terdapat 2.407 angkutan penumpang yang mengangkut di atas 50 persen dari kapasitasnya.
Pihaknya juga menindak 1.868 pengendara sepeda motor dan 1.384 pengendara kendaraan roda empat untuk berbalik arah karena tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan selama PSBB. ”Selama PSBB se-Provinsi Jabar, kami akan memperketat penjagaan di perbatasan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik,” ujarnya.