Satu Warganya Positif Covid, Bupati Brebes Pilih Gerakan Wajib Masker
Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama di wilayahnya. Alih-alih mengusulkan PSBB, Pemkab Brebes mewajibkan warganya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengofirmasi kasus positif coronavirus disease 2019 atau Covid-19 pertama di wilayahnya, Selasa (5/5/2020). Masyarakat diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan semua kepala desa diminta merealokasikan dana desa untuk pengadaan masker di daerahnya.
YK (36), warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Selasa. YK yang mengeluh demam, sesak napas, dan sakit tenggorokan diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes sejak Senin (20/4/2020).
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso, mengatakan, setelah dirawat, kondisi YK berangsur membaik. Sebelum sakit, YK sempat mengikuti Ijtima Ulama Dunia Zona Asia di Gowa, Sulawesi Selatan, bersama puluhan warga Brebes lainnya.
Imam menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan cepat (rapid test), 23 orang yang pernah mengikuti kegiatan tersebut menujukkan hasil reaktif. Mereka kemudian diminta menjalani pemeriksaan usap tenggorokan (swab).
”Kami baru menerima hasil swab dari empat orang. Hasilnya adalah tiga orang dinyatakan negatif dan satu orang dinyatakan positif Covid-19,” kata Imam, Selasa malam.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan swab terhadap 19 orang lainnya yang belum diterima, pihaknya terus melakukan pelacakan terhadap kontak erat pasien positif. Hingga Selasa petang, 10 orang yang sempat melakukan kontak erat dengan pasien positif menjalani pemeriksaan cepat.
Bupati Brebes sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes, Idza Priyanti, mengatakan, dengan adanya satu pasien terkonfirmasi positif, status wilayahnya berubah dari zona kuning menjadi zona merah Covid-19. Idza mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan cara menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
”Karena Brebes sudah termasuk zona merah, saya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memakai masker. Ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Idza.
Ia juga meminta para kepala desa di daerahnya merealokasi sebagian dana desa untuk pengadaan masker bagi warga. Setiap satu warga diharapkan memiliki minimal satu masker yang bisa dipakai untuk berkegiatan di luar rumah.
Adapun petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta mengawasi dan memastikan semua warga yang beraktivitas di luar rumah sudah memakai masker.
Kendati sudah ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19, Idza masih belum berencana mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia, pengajuan PSBB tidak bisa langsung disampaikan begitu saja, tetapi harus melalui kajian menyeluruh. ”Belum (berencana mengajukan PSBB). (Pengajuan) Itu perlu kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Perpanjang PSBB
Pemerintah Kota Tegal sudah mengusulkan perpanjangan masa pemberlakuan PSBB, Senin (4/5/2020). Usulan perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB, pekan lalu.
Menurut Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, perpanjangan masa PSBB dilakukan untuk memantapkan upaya pemerintah kota dalam menangani penyebaran Covid-19. Jika usulan tersebut diterima, PSBB tahap kedua Kota Tegal akan diberlakukan pada 7-23 Mei.
”Pada PSBB tahap kedua nanti, kami akan menertibkan toko atau warung yang masih buka di atas pukul 20.00, menertibkan masyarakat yang masih berkerumun, dan memastikan masyarakat menaati protokol kesehatan yang ada,” ucap Jumadi.
Pantauan Kompas, hingga Selasa malam, sejumlah warung tetap melayani makan di tempat. Sejumlah warga juga masih berkerumun dan tidak memakai masker. Padahal, dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020, hal-hal tersebut jelas dilarang.
Pemerintah Kota Tegal menargetkan tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di wilayahnya hingga pemberlakuan PSBB tahap kedua usai. Hingga Selasa malam ada tujuh kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Dari jumlah tersebut, dua orang masih dirawat, dua sembuh, dan tiga orang meninggal. Satu dari dua pasien positif yang masih dirawat merupakan warga Kota Tegal.