logo Kompas.id
NusantaraDenpasar Siapkan Pembatasan...
Iklan

Denpasar Siapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota Denpasar sebagai dasar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pencegahan Covid-19.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W11nDWFlO4_osdb9TNNQgveAun8=/1024x600/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200504cokb-perkembangan-covid19-di-bali_1588594550.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kawasan wisata Sanur di Kota Denpasar, Bali, Senin (4/5/2020), terlihat lengang. Wabah Covid-19 berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan industri pariwisata di Bali.

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyiapkan rancangan peraturan wali kota sebagai dasar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah pembatasan kegiatan masyarakat itu dinilai perlu untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dan menekan penularan kasus positif melalui transmisi lokal.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/5/2020), mengatakan, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat non-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu sudah diserahkan kepada Gubernur Bali pada Rabu (6/5). ”Kami berharap usulan itu disetujui dan direkomendasikan sehingga pertengahan Mei ini dapat diterapkan,” katanya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000