logo Kompas.id
NusantaraHanya Orang dengan Kriteria...
Iklan

Hanya Orang dengan Kriteria Khusus yang Bisa Melintas di Balikpapan

Larangan mudik tetap, hanya orang dengan kriteria khusus yang bisa melintas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka harus membawa surat keterangan dari tempat bekerja dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IUj5ilDADXVPenm2Nfcl3cbMIE8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe98b71ec-9e7c-4e29-9003-1b94e80c47d9_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana Pelabuhan Feri Kariangau di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (29/8/2019). Selain menjadi pusat penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan juga menyimpan keanekaragaman hayati yang berpotensi menjadi kawasan konservasi dan sumber penghidupan masyarakat.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Prosedur pembatasan masuk dan keluar orang selama masa mudik di Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak berubah. Hanya saja, pekerja swasta bisa menggunakan transportasi lintas kota di Balikpapan dengan menyertakan surat pengantar dan surat keterangan sehat untuk urusan pekerjaan mulai, Jumat, (8/5/2020).

Hal itu itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020. Surat edaran itu membolehkan orang-orang dengan kepentingan tertentu bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama masa larangan mudik mulai 6 Mei sampai 31 Mei 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000