logo Kompas.id
NusantaraPolisi Belum Tetapkan...
Iklan

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penambangan Hutan Lindung di Konawe Utara

Penyidikan kasus penambangan di kawasan hutan lindung di Konawe Utara, Sultra, belum menentukan tersangka.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDvU2QPez8SSYLn-SXxoQoN2g64=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC06996_1567838804.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kondisi area pertambangan di daerah bukit Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat pada Senin (5/8/2019).

KENDARI, KOMPAS — Aparat kepolisian menindaklanjuti kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan terpisah, antara Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra, terus dilakukan. Meski demikian, belum ada tersangka dari kasus yang menyeret tujuh perusahaan ini.

”Untuk tiga perusahaan yang kami tangani sudah dalam tahap penyidikan. Sampai pekan lalu belum ada tersangka. Tapi, tinggal menunggu waktu dan tim bekerja saja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Ferry Walintukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000