Bandara Juanda Aktifkan Posko Covid-19 untuk Layani Penerbangan Terbatas
Bandar Udara Internasional Juanda mengaktifkan posko Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus korona galur baru menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan terkait penerbangan terbatas pada masa larangan mudik.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, mengaktifkan posko Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus korona galur baru. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan terkait perjalanan terbatas melalui udara pada masa larangan mudik.
General Manager Bandara Juanda Heru Prasetyo mengatakan, posko Covid-19 ini merupakan posko yang diisi oleh petugas gabungan lintas instansi, antara lain tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Pangkalan Udara TNI Juanda, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, serta pengelola bandara.
”Posko pengamanan dan pemeriksaan ini dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Heru Prasetyo, Jumat (8/5/2020).
Posko ini memeriksa setiap calon penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama masa larangan mudik. Adapun kriteria calon penumpang diatur berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Isi surat edaran itu antara lain penerbangan dikhususkan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah ataupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, orang yang terkait dengan pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Calon penumpang harus menunjukkan identitas diri atau tanda pengenal lain yang sah.
Posko pengamanan dan pemeriksaan ini dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Calon penumpang juga harus menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Adapun yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil uji cepat maupun uji swab Covid-19.
Heru mengimbau calon penumpang memperhatikan kriteria tersebut dan memenuhinya demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini. Dia juga mengingatkan agar calon penumpang datang ke Bandara Juanda 1-2 jam sebelum keberangkatan karena ada pemeriksaan terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan.
Bandara Juanda adalah salah satu dari 15 bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I. Menyikapi kebijakan terkait penerbangan terbatas selama masa larangan mudik, perusahaan telah memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional setiap bandara.
Manajer Humas Bandara Juanda, Sumiran, menambahkan, sesuai kebijakan PT Angkasa Pura I, Juanda beroperasi pukul 06.00-18.00 pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020. Adapun lokasi posko pemeriksaan berada di terminal satu, dekat meeting point.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendati Bandara Juanda dijadwalkan mulai beroperasi pada Rabu (6/5/2020), pendirian posko dan aktivitas penerbangan baru dilakukan pada Kamis. Itu pun hanya ada satu penerbangan keberangkatan dari maskapai Garuda Indonesia dengan rute Surabaya-Jakarta (Soekarno-Hatta) dan satu penerbangan kedatangan dari Jakarta ke Surabaya.
Sumiran mengatakan, pihaknya senantiasa menggiatkan upaya pencegahan penyebaran virus korona galur baru di lingkungan Bandara Juanda. Upaya yang dilakukan antara lain menyemprotkan disinfektan secara rutin, menerapkan pola jaga jarak, menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan, serta menyediakan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi sakit.