Seorang remaja bersama rekannya, pemuda residivis, di Kolaka Utara, kepergok saat mencuri rokok. Lari tunggang langgang, mereka meninggalkan motor saat dikejar. Motor tersebut pun membongkar kejahatan keduanya.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
Sepandai-pandai menutupi bangkai akhirnya baunya tercium juga. Begitu pula aksi seorang remaja dan rekannya di Kolaka Utara, yang berkali-kali kali lolos melakukan pencurian kecil hingga kendaraan bermotor, ujungnya terbongkar juga.
Selasa (5/5/2020) dini hari, di Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Waktu menunjukkan pukul 01.30 Wita. Suasana desa sepi sebelum sahur menjelang. Jalanan pun senyap, hampir tidak ada yang melintas.
Memakai motor matik Yamaha Mio berwarna hitam dan putih, AL (16) dan rekannya, AN (22), tiba di sebuah kios di tepi jalan. Kios yang bersambung dengan rumah tinggal tersebut tampak sepi. Sang empunya kios, Makmur (45), dan keluarganya tidak terlihat. Mereka lalu memarkir motor di masjid kampung, sekitar 100 meter jaraknya, lalu berjalan kaki kembali ke kios.
Mereka tiba-tiba langsung dorong saya sampai jatuh.
AL, sang remaja bau kencur yang hanya sekolah sampai kelas 1 madrasah aliyah ini, masuk ke dalam melalui pintu depan rumah. AN pun mengikuti. Pintu depan rupanya tidak terkunci sehingga keduanya leluasa beraksi. Satu orang berjaga di pintu dan satunya lagi membongkari barang di kios.
Hanya saja, baru beberapa langkah di dalam rumah, belum mengambil satu barang pun, suara motor terdengar. Makmur baru pulang dari rumah tetangganya sehabis bermain kartu.
”Pas saya buka pintu, ada dua orang di dalam. Mereka tiba-tiba langsung dorong saya sampai jatuh. Saya teriak, ’pencuri’. Anak saya yang paling tua, laki-laki, juga bangun,” kata ayah tiga anak ini, Jumat (8/5/2020).
Bersama anak dan seorang tetangganya, mereka mengejar dua orang tersebut. Keduanya lari ke arah masjid, mengambil motor. Namun, belum sempat motor mereka nyalakan, Makmur dan pengejar lainnya sudah dekat. Keduanya lalu lari ke kebun kakao, lalu menghilang ditelan malam.
Motor tanpa pelat yang mereka gunakan ditinggalkan di lokasi tersebut. Jejak keduanya lenyap di kegelapan. Makmur lalu kembali ke rumah dan mengecek kondisi yang ditinggalkan pelaku. Puluhan bungkus rokok berserakan di lantai tidak sempat dibawa. Laci pun masih terkunci. ”Tidak ada yang mereka ambil karena saya datang. Istri dan anak-anak saya padahal ada di rumah, tidur,” ucapnya.
Makmur lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rante Angin. Selain meminta keterangan pelapor, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku. ”Motornya tanpa pelat, berwarna hitam di depan dan putih di belakang. Dari motor itu, kami kembangkan pencarian,” ucap Kepala Polsek Rante Angin Inspektur Dua Agustian.
Anggota kepolisian yang disebar lalu menanyakan tentang pemilik dan orang yang biasa menggunakan motor tersebut. Seorang saksi mengaku pernah melihat motor tersebut digunakan oleh AL, remaja desa sebelah.
Tidak butuh waktu lama, AL ditangkap di kediamannya, Rabu siang. Remaja putus sekolah ini mengakui perbuatannya. Menurut AL, ia hanya ingin mengambil rokok dan uang dari kios. Hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, aparat tak percaya begitu saja dan terus menginterogasi hingga akhirnya AL membuka berbagai kejahatannya yang lain. Ia mengaku pernah mencuri beberapa ponsel di Kolaka Utara. Seorang rekannya yang turut mencuri ponsel, AC (18), ditangkap polisi.
Si AN ini residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lapas karena pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, ia bahkan pernah terlibat pencurian motor di Kolaka, kabupaten tetangga Kolaka Utara. Motor yang ia tinggalkan saat kedapatan mencuri rokok di rumah Makmur itu adalah hasil curian di Kolaka.
”Motor itu motor curian ternyata. Dicuri di Kolaka, sama temannya juga, AN, yang sampai sekarang masih buron. Si AN ini residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lapas karena pandemi Covid-19,” kata Agustian.
Komplotan
AL dan AN adalah komplotan pencuri yang telah beberapa kali melakukan aksi. Selain mencuri barang elektronik, mereka juga terhitung telah dua kali mencuri kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kolaka. ”Kalau mereka mencuri di Kolaka, mereka lalu kabur ke Kolaka Utara. Kasus ini sudah ditangani Polres Kolaka untuk dikembangkan,” ucap Agustian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna menyampaikan, kasus ini masih dalam pengembangan. AL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AN. AN pun masih terus diburu aparat.
Menurut Pranata, sejauh ini, dua kendaraan hasil curian kelompok itu telah diketahui. Selain motor yang ditinggalkan di lokasi pencurian terakhir, sebuah motor juga ditemukan di sungai setelah dibuang oleh pelaku.
”Katanya tidak mau bunyi (menyala mesin), jadi dibuang setelah dicuri. Kasus ini masih pengembangan dan akan ditelusuri komplotan, motif, serta kemungkinan penadah atau pimpinan mereka,” ucapnya.