Pemda di Pantura Barat Jateng Dukung Pemberian Izin Perjalanan Orang
Sejumlah daerah di pantura mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan izin bagi orang-orang dengan keperluan tertentu untuk melakukan perjalanan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sejumlah pemerintah daerah di pesisir pantura barat Jawa Tengah menyatakan siap mendukung kebijakan kelonggaran melakukan perjalanan seusai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Relaksasi aturan dinilai bisa membangkitkan perekonomian daerah yang melesu selama pandemi.
”Tadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, selaku penanggung jawab wilayah Jateng meninjau persiapan daerah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Beliau berpesan supaya pemerintah daerah di Jateng bisa mengawasi jalannya kebijakan ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes Johari saat dihubungi dari Kota Tegal, Sabtu (9/5/2020).
Johari mengatakan, pihaknya akan memperketat seleksi masuk orang-orang ke Jateng. Hal itu dilakukan dengan memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan orang-orang yang masuk ke wilayahnya. Orang-orang yang tidak membawa persyaratan dengan lengkap akan diminta untuk memutar kembali ke tempat semula.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Dalam surat tersebut disebutkan, selama masa pelarangan mudik, orang-orang dengan kriteria tertentu boleh melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif dengan syarat-syarat khusus.
Orang-orang dengan kriteria tersebut harus menunjukkan beberapa persyaratan, di antaranya identitas diri, surat tugas dari lembaga tempatnya bekerja, atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat. Selain itu, surat keterangan sehat atau surat keterangan hasil rapid test (pemeriksaan cepat) dari dinas kesehatan dan pusat layanan kesehatan.
Juga perlu melampirkan rincian rencana perjalanan. Rincian rencana perjalanan meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat di daerah penugasan, dan jadwal kepulangan.
Di Kota Tegal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat menyatakan pihaknya mendukung kebijakan itu. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, relaksasi aturan tersebut penting untuk membangkitkan perekonomian yang melesu selama larangan mudik diberlakukan.
Menurut Jumadi, pihaknya sudah menjalankan kebijakan relaksasi aturan bagi orang-orang dengan keperluan mendesak untuk masuk atau keluar Kota Tegal sebelum aturan dari pemerintah keluar. Sebelum memberikan surat izin melintas, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal akan memeriksa kesehatan pelaku perjalanan tersebut. Jika kesehatan calon pelaku perjalanan terganggu, mereka akan dikarantina terlebih dahulu hingga dinyatakan sehat dan layak melakukan perjalanan.
”Waktu pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama pada 23 April-6 Mei 2020, pergerakan masuk dan keluar orang dibatasi, tetapi kami pernah memberikan surat pengantar kepada seorang karyawan sebuah perusahaan agar dirinya bisa kembali ke Jakarta. Orang tersebut datang ke Kota Tegal untuk mengantar bahan baku produksi,” ujar Jumadi.
Takut merugi
Kendati relaksasi aturan sudah mulai berlaku, belum semua perusahaan otobus beroperasi seperti biasanya. Zaki (37), kepala agen sebuah perusahaan otobus antarkota antarprovinsi, mengatakan, pihaknya belum membuka layanan perjalanan karena takut merugi jika memaksakan diri. Jumlah penumpang yang hanya satu atau dua orang tidak bisa menutup biaya operasionalisasi yang harus dikeluarkan perusahaan untuk satu kali perjalanannya.
”Beberapa syarat yang kami minta dinilai terlalu ribet dan memberatkan penumpang. Dalam sehari paling cuma satu atau dua penumpang yang bisa berangkat dengan persyaratan lengkap sehingga kami memutuskan untuk tidak usah berangkat sekalian,” ujar Zaki saat ditemui di Terminal Tipe A Kota Tegal, Sabtu petang.
Beberapa syarat yang kami minta dinilai terlalu ribet dan memberatkan penumpang.
Kepala agen perusahaan otobus lain, Wartono (49), memilih tidak membuka kios penjualan tiketnya meskipun sudah ada instruksi dari perusahaannya untuk mulai melayani perjalanan. Wartono memutuskan untuk menutup kiosnya hingga larangan mudik berakhir. Selama menunggu masa larangan mudik berakhir, Wartono membuka jasa ekspedisi.
”Karena busnya tidak boleh mengangkut orang, saya pakai saja untuk mengangkut barang. Lumayan, hasilnya sekitar Rp 500.000 per minggu,” kata Wartono.
Berdasarkan pantauan Kompas, Sabtu, suasana Terminal Tipe A Kota Tegal sepi. Sejumlah kios penjualan tiket dan warung tutup. Beberapa bus diparkirkan berjajar di salah satu sudut terminal.
Suasana itu berbanding terbalik dengan kondisi tahun lalu. Dua pekan jelang Lebaran, terminal ini biasanya sibuk melayani pemudik dari sejumlah daerah. Kini, aktivitas di tempat tersebut hampir tidak ada.
Secara terpisah, Kepala Terminal Tipe A Kota Tegal Suprawito mengatakan, selama larangan mudik berlaku, belum ada bus antarkota antarprovinsi yang menaikkan atau menurunkan penumpang di wilayahnya. Hal itu disebabkan adanya aturan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal selama PSBB.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyiapkan bilik sterilisasi, tempat cuci tangan, dan petugas pemeriksa suhu badan di pintu-pintu masuk terminal. Petugas pemeriksa syarat-syarat administrasi orang yang naik dan turun di terminal tersebut juga sudah disiapkan.