Sejumlah Daerah di Papua Belum Laporkan Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19
Daerah-daerah diminta segera merealokasikan APBD atau kena sanksi.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sejumlah kabupaten di Provinsi Papua hingga kini belum melaporkan realokasi APBD untuk penanganan virus korona jenis baru atau Covid-19 kepada pemerintah pusat. Padahal, sudah terdapat pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan, dan orang dalam pemantauan di daerah tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sejumlah daerah yang belum melaporkan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 adalah Puncak Jaya, Puncak, Yalimo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mappi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten intan Jaya.
Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua Welliam Manderi saat ditemui di Jayapura, Sabtu (9/5/2020), mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya daerah yang belum melaksanakan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Bupati Yahukimo Abock Busup membantah pihaknya belum melaksanakan realokasi anggaran.
Ia menambahkan, Pemprov Papua telah merealokasi anggaran Rp 312 miliar, yang terdiri atas Rp 287 miliar dari setiap organisasi perangkat daerah dan Rp 25 miliar dari dana tak terduga. ”Seharusnya semua pemda mengikuti upaya realokasi APBD yang dilaksanakan Pemprov Papua sejak bulan lalu. Ini dapat mengganggu penanganan Covid-19 di daerah-daerah tersebut,” ujar Welliam.
Meskipun belum merealokasi APBD, di sejumlah daerah sudah terdapat kasus pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP). Misalnya, Kabupaten Sarmi ada 4 kasus positif Covid-19, Mamberamo Tengah 2 kasus positif, Supiori 2 kasus positif, Mappi 16 ODP, Tolikara 100 ODP, dan Puncak Jaya 164 ODP.
”Kami akan menyurati pemda yang belum melaksanakan realokasi APBD. Apabila belum melaksanakan realokasi, pemda bisa mendapatkan sanksi penundaan alokasi dana umum,” lanjutnya.
Kepala Bagian Humas Setda Puncak Jaya Akbar Fitrianto ketika dihubungi mengatakan, Pemkab Puncak bersama pihak legislatif telah menyetujui usulan realokasi APBD sebesar Rp 53 miliar. ”Pihak eksekutif dan legislatif telah menyetujui usulan tersebut. Rencananya, hasil realokasi APBD akan ditetapkan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Bupati Sarmi Eduard Fonataba belum dapat dihubungi melalui pesan ataupun telepon seluler terkait pelaksanaan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerahnya. Adapun Bupati Yahukimo Abock Busup membantah pihaknya belum melaksanakan realokasi anggaran.
Pemkab Yahukimo telah mengirim laporan realokasi anggaran sebesar Rp 70 miliar ke pusat sejak bulan lalu. ”Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pengiriman laporan tersebut. Pemkab Yahukimo telah menyiapkan Rp 70 miliar untuk menyiapkan alat kesehatan, alat pelindung diri, dan membangun fasilitas karantina warga,” kata Abock.