Distribusi BBM dan Logistik di Kota Denpasar Dijamin Tak Terkendala
Pemkot Denpasar tengah memantapkan rancangan peraturan wali kota Denpasar dan petunjuk teknisnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat di Kota Denpasar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar menjamin pengangkutan dan pendistribusian bahan pokok, bahan bakar, dan logistik masyarakat tetap berjalan normal selama pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan. Saat ini, tengah disusun peraturan wali kota terkait pelaksanaan kegiatan itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai yang dihubungi Kompas, Minggu (10/5/2020), menyatakan, rancangan peraturan wali kota tentang pembatasan kegiatan masyarakat non-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Denpasar itu sudah disetujui Gubernur Bali.
”Saat ini sedang dilakukan harmonisasi rancangan peraturan wali kota itu dan penyiapan petunjuk teknisnya,” kata Dewa Rai yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar. Pelaksanaan pembatasan ini ditargetkan digelar pertengahan Mei 2020.
Rancangan perwali itu, antara lain, mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat di Kota Denpasar, baik pergerakan orang maupun barang. Pembatasan kegiatan di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat di Kota Denpasar itu juga diikuti penyiapan pos pemantauan di wilayah batas Kota Denpasar, termasuk pelabuhan dan terminal angkutan penumpang.
Setiap pos pemantauan itu nantinya akan dijaga personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar, Dinas Kesehatan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar. Selain itu, ada juga satuan tugas gotong royong penanganan Covid-19 serta pecalang atau petugas pengamanan desa adat.
Dewa Rai menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga berlaku bagi warga dari luar kota yang akan memasuki Kota Denpasar. ”Untuk angkutan transportasi bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan logistik serta urusan kedaruratan atau ambulans tetap seperti normal,” kata Dewa Rai.
Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, I Made Kadek Arta mendukung rencana pembatasan kegiatan di Denpasar. ”Peraturan ini akan lebih menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, khususnya warga Kota Denpasar,” kata Arta.
Arta menyatakan, warga sudah mengetahui pandemi penyakit Covid-19 dan cara pencegahannya, tetapi belum terbiasa melaksanakannya, misalnya memakai masker ketika berada di luar rumah.
”Ketika kami dari satgas mengadakan inspeksi mendadak serentak di 14 banjar adat, masih ada warga yang tidak memakai masker,” kata Arta.
Peraturan ini akan lebih menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, khususnya warga Kota Denpasar
Partisipasi masyarakat
Secara terpisah, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata menyatakan sudah menyosialisasikan rencana pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya, dengan menerapkan pengaturan jarak bagi pedagang.
”Kami memindahkan dan mengatur para pedagang sehingga tempat berjualannya tidak terlalu berdekatan,” kata Wiranata kepada Kompas.
Sekitar 600 pedagang di enam pasar yang dikelola Perumda Pasar Kota Denpasar, menurut Wiranata, sudah direlokasi, yakni dari tempat semula ke tempat baru. Namun, masih dalam satu kompleks pasar atau lokasinya masih berdekatan.
”Kemarin (Sabtu) kami memindahkan sekitar 150 pedagang dari Pasar Kumbasari ke halaman Pasar Badung,” kata Wiranata. ”Hari (Minggu) ini, kami mengatur sekitar 200 pedagang di Pasar Kereneng sehingga ada pembatasan jarak,” ujarnya.