Sejumlah warga yang melanggar aturan jam malam pada pembatasan sosial berskala besar di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap tim gabungan. Sanksi bagi pelanggar PSBB harus dipertegas agar memberi efek jera
Oleh
NIK/VDL/IDO/BRO
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sejumlah warga yang melanggar aturan jam malam pada pembatasan sosial berskala besar di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap tim gabungan. Sanksi bagi pelanggar PSBB harus dipertegas agar memberi efek jera dan menggugah kesadaran warga.
Dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu (9/5/2020) malam hingga Minggu (10/5/2020) dini hari, tim gabungan Polresta Sidoarjo, TNI, dan Satpol
PP Sidoarjo menangkap 291 warga. Mereka melanggar larangan keluar rumah pukul 21.00-04.00. Sebagian besar dari mereka nongkrong di warung kopi dan berkerumun di pinggir jalan.
Mereka lantas dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai aturan PSBB. Sejumlah 90 orang di antaranya menjalani uji cepat Covid-19 dan hasilnya tiga orang reaktif.
”Ketiga orang yang terindikasi Covid-19 ini berasal dari satu kumpulan di sebuah warung kopi di pusat kota Sidoarjo,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Komisaris Besar Sumardji.
Tiap malam, sejumlah pelanggar aturan jam malam di Sidoarjo ditangkap tim gabungan. Minggu lalu, 300 pelanggar ditangkap. Pada Selasa malam, 301 pelanggar ditangkap. Dari uji cepat yang dilakukan secara acak terhadap sejumlah pelanggar itu, total 12 orang hasilnya reaktif. Temuan itu ditindaklanjuti dengan uji usap.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai rapat koordinasi dengan kepala daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, terkait perpanjangan masa PSBB, mengatakan, pihaknya tengah membahas sanksi yang lebih tegas dengan Polda Jatim. Salah satunya, usulan sanksi tambahan berupa penundaan pengurusan sejumlah surat-surat, seperti surat keterangan catatan kepolisian dan surat izin mengemudi.
Pada saat yang sama Pemerintah Provinsi Jatim menyiapkan paket bantuan sosial bagi warga dari luar daerah yang terdampak Covid-19. Kriterianya, warga dari luar yang mengelola atau bekerja di usaha mikro, kecil, dan menengah di Jatim, serta terpaksa berhenti beroperasi akibat pandemi.
”Kami mencoba menyiapkan bantuan sosial kepada warga non-Jatim yang sedang berada di sini dan terdampak Covid- 19,” ujar Khofifah.
Palangkaraya
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hari ini mulai menerapkan PSBB hingga dua minggu ke depan. Sejumlah jalan utama akan ditutup, salah satunya Bundaran Besar yang berada di pusat kota. ”Beberapa jalan ditutup untuk membatasi aktivitas warga agar penyebaran virus bisa dihentikan,” kata Kepala Polresta Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri.
Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah menyatakan, selama PSBB, sekolah dan tempat kerja diliburkan. Selain itu, ada pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi. Warga juga dilarang keluar pada pukul 19.30-06.00.
Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan PSBB di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ada 75 kasus Covid-19 di Sulteng, 29 di antaranya di Buol. Selain itu, lebih dari 50 orang tanpa gejala Covid-19 reaktif berdasarkan hasil uji cepat di rumah susun sewa di Buol. Anggaran Rp 30 miliar disiapkan untuk bantuan sosial saat PSBB di Buol.