Pembatasan Aktivitas Malam Hari di Purbalingga dan Banyumas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jateng, menerapkan jam malam untuk menekan penyebaran virus korona jenis baru. Di Purwokerto, akses jalan protokol ke alun-alun yang masih menjadi pusat kerumunan warga ditutup.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas, Jawa Tengah, mulai Selasa (12/5/2020), membatasi aktivitas warga pada malam hari. Di Purbalingga diterapkan jam malam mulai pukul 22.00. Sementara di Banyumas, jalan protokol menuju pusat aktivitas warga ditutup.
”Setelah lewat dari pukul 22.00 WIB akan dilakukan patroli oleh Tim Gugus Tugas untuk ditertibkan,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melalui keterangan tertulis di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa.
Pratiwi mengatakan, patroli Tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga akan didukung tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga. Selain memberlakukan jam malam, tim juga akan menertibkan warga yang tidak memakai masker.
”Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim gabungan akan menegur dan mengingatkan,” kata Pratiwi.
Hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Purbalingga mencapai 46 orang atau naik tiga kasus dibanding hari sebelumnya. Pratiwi berharap masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan lingkungan, dan sering mencuci tangan. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan, serta tetap di rumah.
Sementara itu, di Banyumas, pemerintah setempat menutup sebagian jalan protokol, yaitu Jalan Jenderal Soedirman yang menuju Alun-alun Purwokerto mulai Selasa (12/5/2020) sejak pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB. Upaya itu untuk mengurangi kerumunan dan pencegahan meluasnya penyebaran virus korona jenis baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, kebijakan pembatasan akses jalan ke lokasi yang menjadi tempat keramaian terpaksa dilakukan karena rendahnya kesadaran warga terkait protokol kesehatan. Masih banyak warga kurang disiplin, tidak mematuhi aturan pembatasan jarak sosial, dan masih berkerumun.
”Mulai (Selasa) malam ini, akses jalan yang ditutup ialah jalan protokol mulai dari pertigaan Sawangan hingga perempatan Palma, Jalan Masjid, Jalan Pereng, dan lain sebagainya seperti jalur car free day,” kata Agus.
Menurut Agus, pembatasan akses jalan yang lebih luas akan dilakukan secara bertahap melihat situasi dan perkembangan. Pembatasan akses berpeluang diperluas ke arah timur hingga simpang empat Srimaya dan seterusnya. Dengan pembatasan ini, Agus meminta warga masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan untuk tetap di rumah dan membatasi aktivitas sosial terlebih untuk hal-hal yang kurang penting.
Di Kabupaten Banyumas, hingga kini tercatat jumlah pasien Covid-19 sebanyak 48 orang. Jumlah itu masih sama dibandingkan data pada 9 Mei lalu. Sebanyak 48 orang positif itu bertambah 3 orang dari jumlah pasien positif yang terdata pada 4 Mei.