Pemerintah Kabupaten Malang Fokus PSBB di 14 Kecamatan
Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang fokus di 14 kecamatan yang merupakan zona merah. Sedangkan 19 kecamatan lainnya yang berada di zona hijau masih melakukan jaga jarak seperti biasa.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Malang, Jawa Timur, lebih difokuskan pada 14 kecamatan yang menjadi zona merah penularan Covid-19. Terkait teknis pelaksanaannya, PSBB di Kabupaten Malang tidak akan jauh berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tertanggal 11 Mei tentang PSBB untuk wilayah Malang Raya. Adapun kapan PSBB dimulai, belum dipastikan karena hingga Selasa (12/5/2020) sore, pemerintah daerah masih merevisi peraturan daerah sebagai pedoman PSBB.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Malang Mursyidah, Selasa (12/5/2020), mengatakan, Kabupaten Malang fokus PSBB di 14 kecamatan yang masuk zona merah. Adapun kecamatan yang masuk zona hijau tetap dipertahankan melalui sosialisasi jaga jarak fisik dan hindari kerumunan.
”Yang zona merah dilokalisasi supaya tidak campur dengan zona hijau. Jadi, yang merah ini kita selesaikan, sedang yang hijau jangan sampai merah. Yang merah kita fokus betul penanganannya supaya menjadi hijau. Sedang yang hijau dipertahankan tetap hijau dengan pencegahan-pencegahan,” ujarnya.
Ke-14 kecamatan yang dimaksud di antaranya Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Pakisaji, Dau, dan Karangploso. Di Lawang terdapat 6 warga positif Covid-19, Singosari (11), Pujon (4), Dau (5), dan Pakis (4).
Hingga 11 Mei pukul 16.00, di Kabupaten Malang terdapat 46 orang terkonfirmasi positif (2 dirawat, 15 isolasi rumah, 15 sembuh, dan 9 meninggal), 230 pasien dalam perawatan/PDP (59 masih dirawat, 35 isolasi rumah, 109 sembuh), 392 orang dalam pemantauan/ODP (57 masih dipantau, 19 masih dirawat, 312 sembuh). Selain itu ada 1.370 orang dengan risiko.
Menurut Mursyidah, selama PSBB aktivitas warga akan dibatasi. Ada tujuh titik pemeriksaan di sejumlah pintu masuk ke Kabupaten Malang guna memeriksa orang dari luar daerah, antara lain di Lawang, Kasembon, Sumberpucung, dan Tirtoyudo.
Ketiga daerah juga bersepakat melakukan jam malam pada pukul 21.00-04.00. Saat itu tidak boleh ada aktivitas kecuali untuk tempat pelayanan kesehatan dan apotek. Begitu pula mengenai aktivitas di pasar tradisional. Pasar tetap buka, tetapi ada protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, antara lain mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
”Itu semua diatur di dalam Perbup pedoman PSBB. Tadi malam peraturan bupati sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tetapi belum ditandatangani. Kita semua maraton (menyelesaikan perbup). Perbup akan ditandatangani setelah ada surat keputusan oleh gubernur,” katanya.
Bantuan sosial
Dalam hal logistik, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan dana Rp 312 miliar untuk bantuan sosial kepada masyarakat. Menurut rencana, ada 520.000 keluarga yang mendapatkan bantuan sosial dari kabupaten, di luar bantuan sosial provinsi dan pusat. Mekanisme pemberian bantuan sosial sendiri masih dibicarakan.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, juru bicara Covid-19 Kota Batu, M Chori, Selasa sore, mengatakan, Pemerintah Kota Batu masih melakukan penyempurnaan perwali soal PSBB pascaproses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Secepatnya (perwali) selesai. Makanya ini sedang dikebut. Kebetulan hasil fasilitasi perwali dari provinsi sudah turun. Tinggal penyempurnaan materi sesuai hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Di Batu, berdasarkan data Satgas Covid-19 Jatim per 11 Mei, terdapat 5 orang terkonfirmasi positif (1 sembuh, 5 dirawat), 56 PDP (5 meninggal, 16 selesai, 35 pengawasan), dan 254 ODP (187 selesai, 67 dipantau). Adapun Kota Malang terdapat 25 orang positf (10 sembuh, 15 dirawat), 197 PDP (14 meninggal, 116 selesai, 67 pengawasan), 810 ODP (1 meninggal, 681 selesai, 128 dipantau).