PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Kota Malang Kuatkan RW Tangguh
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, yaitu menguatkan peran RW jadi RW Tangguh.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·5 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, termasuk dengan menguatkan pengawasan masyarakat berbasis rukun warga atau disebut dengan RW Tangguh.
Senin (11/5/2020) malam, kabar persetujuan Menteri Kesehatan RI atas usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai beredar. Keputusan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan dengan tanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto itu ditetapkan pada 11 Mei 2020.
”Benar, saya telah menerima kabar tentang turunnya persetujuan PSBB Malang Raya dari Menteri Kesehatan,” kata Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika (Kominfo) Jawa Timur, Senin (11/5/2020) malam saat dihubungi dari Malang.
Menurut Benny, sebagai kota kedua di Jatim yang melakukan PSBB, diharapkan penerapannya bisa lebih baik daripada di Surabaya. ”Berkaca pada pengalaman PSBB Surabaya Raya, PSBB Malang Raya ini akan dievaluasi sehari dua kali, yaitu setiap sore di tingkat kabupaten/kota serta malam hari di tingkat provinsi,” kata Benny.
Terkait Keputusan Menteri Kesehatan itu, Wali Kota Malang Sutiaji, Senin malam mengatakan, pihaknya hingga kini sedang mengeceknya. ”Saya menerima pesan terusan tentang persetujuan PSBB Malang Raya itu dari beberapa orang. Kami sedang mengecek mengenai kebenaran keputusan menteri itu. Namun, ada atau tidaknya PSBB, kami sudah menerapkan protokol ketat pencegahan penularan Covid-19 melalui RW. Ke depan, jika PSBB Malang Raya benar-benar berjalan, peran RW Tangguh tersebut harus semakin dikuatkan,” kata Sutiaji.
Jika PSBB Malang Raya benar-benar berjalan, peran RW Tangguh tersebut harus semakin dikuatkan.
Menurut Sutiaji, sebelum adanya PSBB, Kota Malang sudah memberlakukan upaya pembatasan sosial dan penjarakan fisik. Aturan terkait upaya pencegahan Covid-19 itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 dan SE Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam mengahdapi Covid-19.
Dalam SE tersebut, masyarakat diminta hidup sehat, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman dengan orang minimal 1 meter, tempat usaha beroperasi mulai pukul 07.00-pukul 20.00 (kecuali apotek, SPBU, dan fasilitas kesehatan), dan lainnya.
”Inti dari PSBB ini adalah pembatasan sosial dan fisik. Itu sebabnya, kunci keberhasilannya adalah kedisiplinan masyarakat. Itu sebabnya, kami mendorong penguatan kedisiplinan itu mulai dari komunitas masyarakat terkecil, yaitu RW. Kami menyebutnya RW tangguh,” kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, RW harus berperan aktif mengawasi keluar-masuknya warga di lingkungannya. Termasuk, membuat kebijakan membatasi jumlah pengunjung rumah ibadah.
”Misalnya aktivitas shalat di masjid, RW harus bisa mendorong RT di bawahnya untuk bisa mengawasi aktivitas di masjid. Hanya orang setempat yang diizinkan beribadah di sana, misalnya untuk shalat berjemaah sehingga pergerakan orang terawasi,” katanya.
Menurut Sutiaji, RW Tangguh harus bisa memastikan lumbung pangan di daerahnya aman. ”Lumbung pangan ini kalau di kota tidak selalu soal ketersediaan logistik, tetapi juga mengenai data penerima bansos, mengenai data orang miskin, mereka harus bisa mengetahuinya dengan baik dan benar,” kata Sutiaji.
Tahap sosialisasi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, setelah keputusan persetujuan PSBB turun, akan ada tahapan sosialisasi selama tiga hari.
”Diperkirakan besok (Selasa, 12/5/2020), jawaban Menkes akan turun. Lalu, berikutnya akan ada sosialisasi selama tiga hari dan seterusnya. Nanti hal-hal detail lain akan masuk di peraturan wali kota dan peraturan bupati. Sementara peraturan gubernur hanya memberikan arahan secara menyeluruh,” katanya.
Satu hal penting patut dicatat, menurut Heru, adalah meski ada kelonggaran angkutan umum oleh Kementerian Perhubungan, protokol kesehatan tidak bisa dilonggarkan, apalagi dalam situasi PSBB.
”Tetap harus sesuai protokol kesehatan, misalnya penumpang harus 50 persen dari kapasitas, tidak berboncengan dengan orang yang berbeda alamat, harus gunakan masker, dan sebagainya. Itu akan dilakukan saat ada orang masuk di titik pengecekan di Malang Raya,” kata Heru.
Salah satu contoh pembatasan sosial (social distancing) yang bisa dilakukan, menurut Heru, adalah dengan menata pasar tradisional. ”Pasar harus didesain sesuai social distancing. Misal, pasar dipindah ke jalan yang terbuka atau di lapangan, atau tempat lain yang sesuai dengan jarak antarpedagang 4 meter. Kalau itu tidak bisa dilakukan, pengoperasian pasar bisa dilakukan dengan membuka lapak pedagang memakai sistem ganjil genap,” katanya.
Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Muhammad Firman mengatakan, prinsipnya pelaksanaan PSBB Malang Raya sama dengan PSBB Surabaya Raya. ”Nanti tahapannya adalah imbauan terlebih dahulu, imbauan dan teguran, lalu teguran dan tindakan,” kata Firman.
Meski begitu, menurut Firman, Peraturan Wali Kota dan Bupati adalah petunjuk teknis utama di lapangan. ”Dalam PSBB yang dikedepankan adalah perbub dan perwali. Sehingga yang dikedepankan adalah Satpol PP. Sementara TNI/Polri adalah pendukung. Saya sarankan ke Satpol PP, nanti sanksi bagi pelanggar ada tindakan tegas, misalnya penyitaan KTP,” katanya.
Menurut Firman, inti PSBB adalah pembatasan sosial, bukan penutupan wilayah. ”Nanti bentuk PSBB-nya adalah dengan pengetatan di setiap check-point, bukan penutupan total. Sebab, ini adalah PSBB bukan lockdown,” katanya.
Adapun di Kota Malang per Senin (11/5/2020), jumlah penderita Covid-19 bertambah satu orang menjadi 15 orang dirawat, 136 orang dalam pantauan (ODP), dan 196 pasien dalam pengawasan (PDP).
”Tambahan satu penderita Covid-19 adalah seorang dokter perempuan berusia 79 tahun yang tidak menunjukkan gejala. Saat ini beliau melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto.