logo Kompas.id
NusantaraPSBB Malang Raya Disetujui...
Iklan

PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Kota Malang Kuatkan RW Tangguh

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, yaitu menguatkan peran RW jadi RW Tangguh.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_LywOGPFHep4Oyr3nryp2HLTec=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG_20160611_093551.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Suasana Balai Kota Malang dilihat dari Alun-alun Bunder Taman Tugu.

MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, termasuk dengan menguatkan pengawasan masyarakat berbasis rukun warga atau disebut dengan RW Tangguh.

Senin (11/5/2020) malam,  kabar persetujuan Menteri Kesehatan RI atas usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai beredar. Keputusan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan dengan tanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto itu ditetapkan pada 11 Mei 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000