logo Kompas.id
NusantaraPSBB Kawasan Bodebek...
Iklan

PSBB Kawasan Bodebek Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemerintah Siapkan Sanksi Denda

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menekankan kepada sanksi terhadap pelanggaran PSBB ini.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GjIkC-YXsa6VSJxJ07nAVa98zw8=/1024x730/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F48cd7ad0-7fc8-4cfc-aeee-a36a9877b5b0_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota tim gabungan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan PSBB di Kota Depok masih ditemui pengendara yang melanggar aturan, misalnya masih berboncengan dua orang dan tidak memakai masker.

BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bogor-Depok-Bekasi atau Bodebek kembali diperpanjang hingga Selasa (26/5/2020). Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menekankan kepada sanksi terhadap pelanggaran PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020), menyatakan, PSBB ini telah ditandatangani dan berlaku pada Selasa sebelumnya. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000