PSBB Kawasan Bodebek Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemerintah Siapkan Sanksi Denda
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menekankan kepada sanksi terhadap pelanggaran PSBB ini.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di kawasan Bogor-Depok-Bekasi atau Bodebek kembali diperpanjang hingga Selasa (26/5/2020). Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menekankan kepada sanksi terhadap pelanggaran PSBB.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020), menyatakan, PSBB ini telah ditandatangani dan berlaku pada Selasa sebelumnya. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020.
Selain itu, Daud menuturkan, Pemerintah Jabar juga mengeluarkan dua produk hukum, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 39 Tahun 2020 terkait perpanjangan PSBB di kawasan Bodebek dan Pergub No 40 Tahun 2020 terkait Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.
Perpanjangan PSBB kali ini bertujuan untuk menekan laju persebaran Covid-19 di masyarakat. Daud memaparkan, PSBB Jabar kali ini menghasilkan indeks reproduksi dasar Covid-19 di angka 0,86. Artinya, satu pasien positif dapat menularkan ke orang lainnya dalam waktu dua hari.
”Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei 2020. Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tuturnya.
Perubahan aturan yang ada dalam Pergub No 39 ini terkait dengan pergerakan para pekerja, baik dari pemerintahan maupun swasta. Selain harus membawa identitas dan surat tugas, mereka juga harus memastikan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid diagnostic test (RDT).
Selain itu, aturan ini juga menekankan aktivitas spesifik yang diperbolehkan selama PSBB, dengan total 17 jenis pekerjaan. Beberapa angkutan yang diizinkan beroperasi adalah terkait kebutuhan medis, sembako, pertanian, pemerintahan, diplomatik, hingga industri strategis.
”Pada PSBB kali ini, perusahaan atau pabrik yang diizinkan beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” tutur Daud.
”Pada PSBB kali ini, perusahaan atau pabrik yang diizinkan beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya.”
Untuk sanksi, tutur Daud, telah diatur dalam Pergub 40 dan dapat diberlakukan oleh petugas dari satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, hingga aparat kepolisian. Beberapa pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda. Dalam aturan tersebut, sanksi ditekankan terhadap pelanggar yang tidak menaati aturan pembatasan jarak dan tidak memenuhi protokol kesehatan.
Bagi perorangan, variasi denda berkisar Rp 100.000 hingga Rp 250.000. Bahkan, beberapa aturan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.
Bagi perusahaan atau aspek bisnis lain, variasi denda yang dikenakan lebih besar. Untuk perusahaan yang melanggar, seperti perkantoran, hotel, dan konstruksi, diterapkan denda maksimal Rp 50 juta. Selain itu, tempat usaha juga berpotensi untuk disegel jika terbukti melanggar.