Kalsel Masih Jadi Target Pasar Rokok dan Miras Ilegal
Barang kena cukai ilegal masih beredar di Kalimantan Selatan. Lebih dari 1 juta batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disita lalu dimusnahkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Barang kena cukai ilegal dari luar pulau masih marak beredar di wilayah Kalimantan Selatan. Lebih dari satu juta batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman keras palsu dan ilegal disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lalu dimusnahkan.
Pemusnahan barang milik negara dan barang rampasan negara, yang dikategorikan sebagai barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan secara simbolis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/5/2020). Barang-barang itu kemudian diangkut dengan truk untuk dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula di Banjarbaru.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai pada semester kedua tahun 2019.
”Kami terus berupaya memberantas beredarnya barang kena cukai ilegal di masyarakat. Barang-barang, seperti rokok dan minuman keras (miras) ilegal, ini sama sekali tidak membayar cukai sehingga merugikan negara,” kata Effendi.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Edy Suprapto menyampaikan, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal sebanyak 1.043.340 batang dan 400,8 liter miras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1,27 miliar serta potensi kerugian negara Rp 456,68 juta.
Bersamaan dengan pemusnahan itu, dilakukan juga pemusnahan barang rampasan negara (BRN), yaitu barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Barang rampasan negara itu berupa 486,9 liter miras ilegal dan barang bukti lain senilai Rp 396,17 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 67,68 juta.
Untuk miras palsu dan ilegal, pelaku memalsukan beberapa merek miras ternama dengan kandungan alkohol mencapai 40 persen.
Menurut Edy, BMN dan BRN itu berasal dari tindak pidana pembuatan miras palsu dan ilegal serta penggunaan pita cukai palsu pada rokok, termasuk distribusi ilegalnya. ”Untuk miras palsu dan ilegal, pelaku memalsukan beberapa merek miras ternama dengan kandungan alkohol mencapai 40 persen,” ujarnya.
Effendi mengatakan, pada hampir semua BMN, tidak ditemukan pelakunya. Barang seperti rokok itu umumnya dikirim dari Pulau Jawa melalui jalur laut. ”Kami hanya menemukan barang, tetapi tidak menemukan pelaku. Namun, pada BRN, kami mendapati tiga pelaku yang kemudian diputus pengadilan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya.
Menurut Effendi, rokok ilegal yang masuk ke Kalsel menyasar daerah-daerah pedalaman di Kalsel dan Kalteng (Kalimantan Tengah), terutama di sekitar daerah operasional perusahaan pertambangan ataupun perkebunan. Di daerah-daerah itu umumnya terdapat banyak pekerja informal.
”Daerah pedalaman itu menjadi pasar paling potensial untuk rokok ilegal seperti ini. Karena rokok itu dijual dengan harga murah, yakni hanya Rp 6.000 per bungkus. Kalau rokok kena cukai, harganya bisa Rp 15.000 atau bahkan lebih dari itu,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwianto Prihartono mengatakan, pihaknya menangani tiga terpidana dari perkara yang diserahkan Bea dan Cukai Kalbagsel pada 2019. Tiga terpidana itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
”Perkara ketiganya sudah putus dan inkrah. Terhadap putusan yang sudah inkrahitu, dilakukan eksekusi terhadap terpidana dengan pidana penjara dan denda, serta eksekusi terhadap barang bukti dengan cara pemusnahan,” kata Dwianto.