Distribusi Bantuan Sosial di Jabar Harus Tepat Sasaran
Penyaluran bansos di Jawa Barat tetap dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Transparansi dan verifikasi data warga yang terdampak harus tetap dilakukan seiring pembagian.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Penyaluran bantuan sosial di Jawa Barat tetap dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar. Transparansi dan verifikasi data warga terdampak harus tetap dilakukan seiring dengan pembagian untuk mencegah penerima ganda.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, bantuan sosial (bansos) provinsi disalurkan supaya dampak sosial dan ekonomi warga terdampak Covid-19 bisa teratasi. Selama masa pembatasan sosial, mereka yang terdampak dipastikan menerima bahan-bahan kebutuhan pokok layak konsumsi dan berkualitas.
”Yang penting sesuai dengan harapan, tidak menampak atau tidak ada kegaduhan, dan juga ada pemanfaatan itu sendiri,” kata Uu di Purwakarta, Kamis (14/5/2020).
Uu mendampingi penyaluran bansos untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta. Ada 27.316 rumah tangga penerima bansos provinsi di wilayah tersebut. Sebanyak 1.980 rumah tangga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan 25.336 rumah tangga non-DTKS.
Pemprov Jabar memberikan bantuan berupa uang tunai dan pangan nontunai senilai Rp 500.000 per keluarga. Bantuan itu terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 150.000 dan bantuan pangan senilai Rp 350.000.
Keluarga penerima yang berhak mendapat bantuan merupakan warga rawan miskin dan tak memiliki penghasilan tetap. Mereka dinilai paling terdampak secara ekonomi akibat sejumlah imbauan dan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Deputi Umum Regional V Jabar Banten PT Pos Indonesia Dedi Kamaludin menambahkan, ada sekitar 114 petugas yang mengantarkan bantuan tersebut, terdiri dari petugas kantor pos dan pengemudi ojek daring. Bantuan akan diberikan langsung kepada penerima dengan mencocokkan kartu identitas dan alamat.
Ada sekitar 114 petugas yang mengantarkan bantuan tersebut, terdiri dari petugas kantor pos dan pengemudi ojek daring. Bantuan akan diberikan langsung kepada penerima dengan mencocokkan kartu identitas dan alamat.
Pencocokan kartu identitas ini telah diterapkan sejak penyaluran bansos pertama di Jabar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Moh Arifin Soedjayana mengatakan, proses penyaluran melalui petugas pos dan pengemudi ojek daring harus disertai pelaporan ketat sesuai dengan data.
Kurir petugas pos serta pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan harus menyerahkan paket secara langsung kepada penerima, sesuai dengan kartu identitas yang dituju. Jika data nama dan alamat tidak sesuai, paket dikembalikan untuk diverifikasi ulang.
Pihaknya terus berupaya menyempurnakan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Meski demikian, proses penyaluran bantuan akan tetap berjalan sambil menunggu verifikasi data dari dinas sosial kabupaten dan kota.
Kurir petugas pos serta pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan harus menyerahkan paket secara langsung kepada penerima, sesuai dengan kartu identitas yang dituju.
Adapun sejak Senin (11/5/2020), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai menyalurkan bantuan dari APBD Purwakarta. Alokasi anggaran yang disiapkan Rp 24 miliar untuk 12.000 rumah tangga selama empat bulan. Rumah tangga penerima akan mendapatkan Rp 500.000 per bulan.
Anne mendata setiap rumah tangga penerima bantuan pemkab dengan memasang stiker khusus di rumah penerima sebagai penanda. ”Hal itu sengaja dilakukan supaya tak terjadi tumpang tindih data penerima. Apabila ada warga yang telah mendapat bantuan dari pusat atau provinsi, mereka tidak akan mendapat dari pemkab,” ujarnya.
Pihaknya akan mengevaluasi pemberian bantuan ini setiap bulan. Jika ditemukan atau ada laporan penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tak masuk kategori, akan direvisi pada bulan depan. Selanjutnya, bantuan itu akan dialihkan kepada penerima yang lebih berhak.