Laju kerusakan hutan dan lingkungan berbanding lurus dengan frekuensi bencana alam di Provinsi Aceh. Tanpa perbaikan tata kelola hutan, bencana alam akan terus mengancam provinsi itu.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Laju kerusakan hutan dan lingkungan berbanding lurus dengan frekuensi bencana alam di Provinsi Aceh. Tanpa perbaikan tata kelola hutan, bencana alam akan terus mengancam provinsi itu.
Bencana alam banjir bandang di Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (13/5/2020), selain karena curah hujan tinggi, juga dipicu kerusakan lahan. Daya serap air tanah melemah karena tutupan hutan di hulu berkurang.
Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh Eko Wijayanto dalam diskusi daring ”Upaya Penanggulangan Bencana Banjir di Aceh”, Kamis (14/5/2020), menuturkan, penurunan kualitas tutupan hutan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, memicu bencana alam. Diskusi digelar oleh Kantor Ombudsman Aceh.
Kecamatan Kebayakan masuk dalam kawasan DAS Danau Lut Tawar. Sementara Desa Paya Tumpi, lokasi banjir bandang, merupakan sub-DAS Danau Lut Tawar. Eko mengatakan, kondisi lahan DAS Danau Lut Tawar, 23,19 persen sangat kritis, 50,31 persen agak kritis, 23,29 kondisi baik, dan 3,12 persen berpotensi kritis.
”Laju kerusakan tutupan hutan sangat cepat, sementara perbaikan butuh waktu lama,” kata Eko.
Kondisi geografis Aceh Tengah adalah perbukitan. Permukiman warga umumnya berada di kaki lereng sehingga sangat rawan dilanda banjir dan tanah longsor. Dengan geografis alam seperti itu, kualitas hutan dan lahan menjadi faktor pemicu bencana alam. Hujan dalam intensitas tinggi, sementara daya dukung tanah lemah, berakhir dengan banjir bandang.
”Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan kondisi tanah menjadi jenuh sehingga tidak mampu lagi melakukan infiltrasi-perkolasi yang menyebabkan terjadinya limpasan,” kata Eko.
Banjir bandang melanda Desa Paya Tumpi dan Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Rabu (13/5/2020) siang, mengakibatkan 31 rumah rusak berat, 26 rumah rusak sedang, dan 89 warga kehilangan tempat tinggal.
Laju kerusakan tutupan hutan sangat cepat, sementara perbaikan butuh waktu lama.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi mengatakan, dalam regulasi, tata kelola hutan dibuat cukup baik, tetapi faktanya di lapangan banyak yang merambah hutan sampai ke kawasan hutan lindung.
”Perambahan dan pembalakan liar masih marak. Kepedulian warga menjaga kawasan masih kurang,” kata Sunawardi.
Bencana alam hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan banjir bandang, setiap tahun melanda beberapa kabupaten di Aceh. Pada 2018 dan 2019, BPBA mencatat banjir bandang terjadi 19 kali, banjir luapan 130 kali, dan longsor 71 kali. Dalam dua tahun, nilai kerugian dari semua bencana alam di Aceh sebesar Rp 1,016 triliun.
”Pembalakan liar masih marak, sementara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan masih lemah,” kata Sunawardi.
Data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, pada 2015-2019 Aceh kehilangan tutupan hutan 90.147 hektar. Sebagian besar kerusakan berada dalam hutan lindung. Pemicu kerusakan perambahan, pembalakan liar, tambang ilegal, dan alih fungsi.
Kabupaten Aceh Tengah merupakan daerah dengan kerusakan hutan paling besar pada 2018 dan 2019, yakni 4.924 hektar. Sebagian hutan yang rusak berada di sekitar Danau Lut Tawar.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur menuturkan, pemerintah tidak punya rencana strategi jangka panjang mitigasi bencana. Selama ini, respons hanya saat terjadi bencana, tetapi kembali abai setelah bencana usai. ”Pemerintah bicara soal mitigasi bencana, sementara perambahan, pembalakan, dan tambang ilegal dalam hutan dibiarkan,” kata Nur.
Kepala Bidang Rehabiltasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh Ridwan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan terus dilakukan. Namun, kemampuan petugas kehutanan terbatas karena kekurangan sarana. Ridwan mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi warga untuk mengelola hutan melalui skema perhutanan sosial.