Tiga Daerah Penyangga Kota Banjarmasin Lakukan PSBB
Tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin akhirnya menyusul menerapkan pembatasan sosial berskala besar. PSBB di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru dilaksanakan mulai Sabtu dan diupayakan lebih humanis.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin akhirnya menyusul menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Penerapannya akan berlangsung di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru mulai Sabtu (16/5/2020).
Pelaksanaan PSBB ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 48 Tahun 2020 tertanggal 12 Mei 2020. Tiga kabupaten/kota tersebut bersama Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut masuk dalam kawasan metropolitan Banjarbakula.
Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/5), mengatakan, tiga daerah itu sudah menyiapkan semua hal bersifat teknis ataupun nonteknis untuk melaksanakan PSBB.
”Setelah menggelar rapat koordinasi dengan gugus tugas tiga kabupaten/kota tersebut, disepakati bahwa PSBB di tiga daerah itu dimulai pada 16 Mei 2020 pukul 00.01 Wita. Sosialisasi juga sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu,” katanya.
Menurut Haris, PSBB itu dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga penyebaran virus SARS-Cov-2 atau korona baru yang sudah semakin masif dapat dihambat atau diputuskan. Kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 harus lebih baik dan ketat lagi.
”Bagi yang tidak mematuhi PSBB, ada sanksinya. Namun, kami tekankan dan sepakat bahwa PSBB mulai dari pemeriksaan sampai dengan pemberian sanksi tetap mengedepankan etika, humanisme, dan rasa kemanusiaan. Ini untuk melindungi masyarakat juga,” ujarnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 48 Tahun 2020 tidak diatur mengenai pemberlakukan jam malam seperti Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020. Jam malam di Banjarmasin diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 06.00 Wita.
”Pergub memang tidak mengatur soal jam malam, tetapi daerah bisa saja menerapkan jika dirasakan perlu. Namun, pelaksanaan PSBB diharapkan jangan sampai keluar dari pedoman yang telah diatur di dalam pergub,” kata Haris.
Bagi yang tidak mematuhi PSBB, ada sanksinya. Namun, kami tekankan dan sepakat bahwa PSBB mulai dari pemeriksaan sampai dengan pemberian sanksi tetap mengedepankan etika, humanisme, dan rasa kemanusiaan. Ini untuk melindungi masyarakat juga.
Berdasarkan rekapitulasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel hingga Jumat (15/5/2020) sore, ada 978 orang dalam pemantauan, 85 pasien dalam pengawasan, dan 321 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 321 kasus positif itu, sebanyak 223 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 63 sembuh, dan 35 meninggal.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Kabupaten Banjar melaksanakan PSBB. PSBB ini diharapkan mampu membatasi mobilitas masyarakat dari luar Banjarbaru dan Martapura, Kabupaten Banjar.
”Kami berharap mobilitas masyarakat di Banjarbaru dan Martapura bisa turun sampai 50 persen dari biasanya. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi lagi penularan atau penambahan kasus positif Covid-19,” katanya.