Jabar Klaim PSBB Tingkat Provinsi Tekan Angka Penularan
Pembatasan sosial berskala besar di Jabar diklaim berdampak positif. Hal ini dilihat dari penurunan rata-rata penemuan kasus positif Covid-19 di Jabar dari 40 kasus saat sebelum PSBB menjadi 21-24 kasus per hari.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar tingkat provinsi diklaim memberikan andil menurunkan tren angka penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Meski demikian, warga tetap diminta meningkatkan kedisiplinan dalam protokol keseharian sehingga bisa mengurangi persebaran penularan virus ini.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Bandung, Sabtu (16/5/2020), mengklaim tren penularan Covid-19 di Jawa Barat menurun setelah penetapan PSBB tingkat provinsi sejak 6 Mei. Hal ini dilihat dari penurunan rata-rata penemuan kasus positif Covid-19 di Jabar dari 40 kasus sebelum PSBB menjadi 21-24 kasus per hari.
Tingkat rata-rata kematian di Jabar akibat virus ini juga menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Menurut Kamil, hal tersebut menunjukkan benteng pencegahan Covid-19 bisa dilaksanakan melalui PSBB.
Kamil menjelaskan, PSBB di Jabar dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan di kawasan Bogor-Depok-Bekasi yang dilaksanakan sejak 5 April, PSBB kawasan Bandung Raya (22 April), dan terakhir untuk semua kabupaten dan kota di Jabar.
”Kami melaksanakan PSBB skala provinsi karena ingin melakukan surveilans atau pelacakan kepada seluruh penduduk Jabar. Penetapan status PSBB ini menjadi ukuran bagi kabupaten dan kota dalam melakukan evaluasi persebaran Covid-19 di daerah,” tuturnya.
Pelacakan ini ditargetkan untuk 300.000 penduduk atau 0,6 persen dari seluruh populasi di Jabar sebanyak 49 juta jiwa. Angka tersebut didapatkan setelah Kamil melihat upaya pengendalian Covid-19 di Korea Selatan dengan jumlah penduduk yang hampir sama, yakni 51 juta jiwa. Hingga Jumat ini, 110.000 warga telah melaksanakan pemeriksaan masif tersebut.
”Setiap warga yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 hingga pasien dalam pengawasan (PDP) akan kami periksa. Selain itu, warga yang berpotensi terpapar karena bekerja dengan kerumunan, seperti petugas terminal dan pedagang di pasar, juga akan diperiksa,” paparnya.
Pembatasan setingkat provinsi ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
PSBB, ujar Kamil, adalah benteng pencegahan Covid-19 di Jabar yang terdiri dari tiga tahapan, yakni pencegahan, pelacakan-pembatasan, dan perawatan. Pembatasan setingkat provinsi ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kamil menuturkan, PSBB tingkat Jabar akan berakhir Rabu (20/5/2020) pekan depan. Dari evaluasi sementara, 37 persen kecamatan di Jawa Barat masih diwaspadai memiliki persebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan 63 persen sisanya masuk ke dalam rentang aman dan terkendali.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti melonggarkan kewaspadaan setiap daerah dalam melaksanakan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. Untuk daerah rawan, perpanjangan PSBB menjadi salah satu pertimbangan.
”Pasca-PSBB, kami bisa melakukan relaksasi ekonomi di daerah yang aman, tetapi tetap dengan pembatasan. Sebelum ada vaksinnya, benteng pencegahan akan tetap kami pertahankan,” ujarnya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, keberadaan virus korona jenis baru penyebab Covid-19 ini diyakini belum bisa dihilangkan. Karena itu, kondisi terbatas ini mau tidak mau harus dijalani oleh seluruh warga.
”Kami meyakini dan WHO telah merilis, Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat dari muka bumi ini. Saatnya sekarang kita mulai mengubah perilaku untuk hidup di dalam kondisi bumi yang terancam. Dengan mengadopsi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, ini akan menjadi pola kehidupan yang baru,” ujarnya.