logo Kompas.id
NusantaraPedagang Pasar Malang Mulai...
Iklan

Pedagang Pasar Malang Mulai Sesuaikan Aturan PSBB

PSBB di Malang Raya mulai diberlakukan, Minggu (17/5/2020). Pusat-pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, mulai menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.

Oleh
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aic70Sj45Gedp5w1f88A3jkalEo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-17-at-12.59.29_1589695608.jpeg
KOMPAS/SIWI YUNITA C

Pasar tradisional Oro-oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, terlihat lengang pada Minggu (17/5/2020) pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

MALANG, KOMPAS — Pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020), sejumlah pedagang dan pembeli di pasar tradisional dan modern mulai menyesuaikan diri dengan aturan. Mal-mal menutup operasi, sementara pasar tradisional menerapkan sistem ganjil-genap.

Di Pasar Oro-oro Dowo, salah satu pasar tradisional di pusat Kota Malang, penerapan ganji-genap sudah dipraktikkan. Di dinding lapak atau los, nomor-nomor pedagang sudah terpasang dan pada hari Minggu ini hanya pedagang dengan nomor lapak genap yang beroperasi. Adapun yang bernomor ganjil berjualan pada esok hari.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000