logo Kompas.id
NusantaraWarga Tanpa KTP Padang...
Iklan

Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk Kota Padang

Pemerintah Kota Padang melarang warga tanpa kartu tanda penduduk Padang masuk ke ibu kota Sumatera Barat itu.

Oleh
YOLA SASTRA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pKM0ApB91yHQvrLVomfw2vwoUw8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FDSC08040_1589667298.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas pos perbatasan Padang-Solok menghentikan mobil untuk pemeriksaan suhu tubuh dan pengecekan KTP menjelang masuk ke Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (16/5/2020). Sejak PSBB tahap kedua, Pemkot Padang hanya memperbolehkan warga ber-KTP Padang masuk sebagai bentuk pengendalian orang yang masuk, kecuali untuk urusan kerja dan lainnya yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan.

PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang melarang warga tanpa kartu tanda penduduk Padang masuk ke ibu kota Sumatera Barat itu. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya penularan Covid-19, baik di dalam Kota Padang maupun ke daerah lain.

Liputan Lebaran Kompas 2020
Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000