Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk Kota Padang
Pemerintah Kota Padang melarang warga tanpa kartu tanda penduduk Padang masuk ke ibu kota Sumatera Barat itu.
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang melarang warga tanpa kartu tanda penduduk Padang masuk ke ibu kota Sumatera Barat itu. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya penularan Covid-19, baik di dalam Kota Padang maupun ke daerah lain.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang, Jumat (15/5/2020), mengatakan, pelarangan warga tanpa KTP Padang sebagai upaya pengendalian terhadap orang yang keluar-masuk ke Padang. Meskipun sudah ada larangan mudik, masih ditemukan pemudik lolos dari perbatasan provinsi dan sampai ke Padang.
”Seharusnya orang masuk ke Padang itu sudah berlapis. Tapi kami masih menemukan yang dari luar provinsi masuk ke sini. Kalau orang ini masuk dari batas provinsi, berarti ada kelemahan di sana. Masuk ke Padang sudah beberapa lapis itu dari (perbatasan) Jambi-Dharmasraya, Dharmasraya-Sijunjung, Sijunjung-Sawahlunto, Sawahlunto-Kabupaten Solok, Kabupaten Solok-Kota Solok. Itu yang kami sampaikan ke gubernur,” kata Mahyeldi.
Pantauan Kompas, Sabtu (16/5/2020) siang, di pos perbatasan Padang-Kabupaten Solok, petugas posko menghentikan kendaraan dari arah Solok. Kendaraan sepeda motor, mobil pribadi, mobil pikap logistik, dan lainnya diberhentikan di posko. Pengendara serta penumpang disuruh cuci tangan, diperiksa suhu tubuh, dan dicek alamat KTP-nya.
Baca juga : Larangan Mudik Masih Berlaku
Sementara itu, kendaraan truk sedang hingga berat dari arah Solok menuju Padang hanya dihentikan sebentar dan sopirnya diperiksa suhu tubuh dari tengah jalan. Adapun kendaraan yang keluar dari Padang ke arah Solok tidak dihentikan dan tidak diperiksa sama sekali.
Menurut Mahyeldi, warga tidak ber-KTP Padang hanya boleh masuk jika punya urusan pekerjaan dan keperluan penting lainnya. Hal itu pun harus dibuktikan dengan surat tugas ataupun surat keterangan lainnya. Jika tidak punya, orang tidak boleh lewat atau pilihan lainnya KTP harus ditinggalkan di pos perbatasan.
Mahyeldi melanjutkan, aturan tersebut sudah efektif diberlakukan. Sejak 7-10 Mei 2020, misalnya, setidaknya sudah 250 kendaraan yang tidak boleh masuk ke Padang dan terpaksa kembali ke daerah asal. ”(Kebijakan) kami (justru) melindungi orang yang masuk. Kota Padang sudah banyak kasus positif Covid-19. Untuk keselamatan orang masuk juga sebenarnya,” ujar Mahyeldi.
Berdasar data Dinas Kesehatan Padang, Sabtu, jumlah kasus positif Covid-19 di Padang 250 orang, terbanyak di antara 18 kabupaten/kota lain di Sumbar. Jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar mencapai 396 orang. Angka pasien Covid-19 meninggal di Padang juga terbanyak 16 orang dari total 22 orang pasien Covid-19 meninggal di Sumbar.
Secara terpisah, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, Sabtu, mengatakan, pemkot memperketat akses keluar-masuk ke Sawahlunto pada pembatasan sosial skala besar tahap kedua (6-29 Mei 2020). Warga yang tidak punya kepentingan sangat mendesak diminta tidak masuk/tidak keluar dari Sawahlunto.
”Pegawai rumah sakit mengantar pasien itu, kan, penting, jadi boleh. Kalau hanya silaturahmi dengan keluarga atau berbelanja ke daerah lain, itu tidak boleh. Harus ada kepentingannya. Ini berlaku untuk yang masuk dan keluar. Pedagang juga kami batasi ke Sawahlunto, terutama yang tidak menjual kebutuhan pokok,” kata Deri ketika dihubungi dari Padang.
Pemudik
Terkait pemudik, Deri mengatakan, pemkot sudah mengimbau agar perantau tidak pulang dan sejalan dengan aturan larangan mudik dari pemerintah pusat. Namun, jika masih ada pemudik yang lolos ke Sawahlunto, baik via perbatasan antarprovinsi maupun bandara, atau pemudik dari daerah terjangkit dalam provinsi, pemkot menerima dengan syarat pemudik harus menjalani isolasi selama 14 hari.
”Edaran kami sama, baik dari dalam maupun luar provinsi, pemudik dari zona merah harus isolasi mandiri atau isolasi di tempat karantina. Pemudik dari luar provinsi, jika seandainya masih ada yang lolos, tidak mungkin kami usir. Namun, di rumah, harus isolasi. Pemudik dari kota/kabupaten dalam provinsi kami sarankan kembali jika tidak harus isolasi,” ujar Deri.
Ada dua pilihan bagi para pemudik, yaitu isolasi mandiri atau isolasi di tempat karantina yang disediakan pemkot. Jika isolasi mandiri, pemudik harus menandatangani surat pernyataan mau mengurung diri di dalam kamar dan diawasi oleh pihak desa atau kelurahan. Apabila fasilitas di rumah tidak memadai, pemudik bisa menjalani isolasi di tempat karantina dan konsumsi ditanggung pemkot.
Akan tetapi, jika pemudik yang isolasi mandiri melanggar surat pernyataan, petugas bisa menjemput paksa dan memindahkannya tempat karantina pemkot. Sebagai sanksi, biaya konsumsi di tempat karantina tidak lagi ditanggung pemkot, tetapi ditanggung sendiri.
Sejauh ini, belum ada temuan kasus positif Covid-19 di Sawahlunto. Menurut Deri, hal itu bisa jadi memang benar-benar tidak ada kasus, bisa pula karena kasusnya belum terdeteksi. Untuk memastikannya, pemkot segera mengambil sampel usap (swab) hidung dan tenggorokan terhadap 1.600 orang.
”Sampel sebanyak itu mewakili seluruh kalangan, yaitu PPT (pelaku perjalanan dari daerah terjangkit), OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), masyarakat umum, petugas perbatasan, tenaga kesehatan, pejabat, pegawai, pedagang, dan lainnya,” ujar Deri.
Provinsi
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (14/5/2020), mengatakan, pengawasan larangan mudik di perbatasan provinsi berada di bawah wewenang pemprov dan anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Sementara itu, pengawasan larangan mudik di perbatasan antarkabupaten/kota dalam provinsi diserahkan ke kabupaten/kota.
Hingga Sabtu, ada lima daerah yang belum ada temuan kasus/tidak ada lagi pasien positif Covid-19, yaitu Sawahlunto, Sijunjung, Kota Solok, Pariaman (pasien sembuh), dan Pasbar (pasien sembuh). Menurut Irwan, agar daerah itu tidak ada kasus Covid-19, akses masuk warga harus diperketat.
”Bupati/wali kota yang melarang orang masuk ke wilayahnya itu sudah benar. Yang salah, jika itu tidak dilakukan. Aturan larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berlaku untuk semua pemudik, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota dalam provinsi,” kata Irwan.
Pemprov Sumbar sudah membentuk tim terpadu untuk mengawasi mengawasi perbatasan darat, udara, dan laut terkait larangan mudik antarprovinsi. Tim antara lain terdiri atas unsur Polri, TNI (darat, laut, dan udara), dinas kesehatan provinsi, dinas perhubungan provinsi, satpol PP provinsi, kesbangpol provinsi, KSOP, BPTD, otoritas bandara, dan pelabuhan.
Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, orang yang diperbolehkan masuk ke wilayah yang menerapkan PSBB antara lain hanya TNI, Polri, tenaga kesehatan, anggota tim gugus tugas Covid-19, ASN dengan urusan dinas, serta pebisnis dengan urusan dinas. Mereka yang masuk juga harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat ataupun tes swab dan surat dinas.
Akan tetapi, kata Irwan, persyaratan tersebut bisa saja dipenuhi oleh pemudik yang nakal. Oleh sebab itu, tim terpadu harus mengawasi, mengendalikan, dan meneggakkan hukum bagi orang sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menurut Irwan, sudah ada penumpang pesawat yang masuk ke Sumbar. Namun, dari daftar nama orang yang masuk, ada beberapa orang yang dikenal Irwan dan di antaranya bukan termasuk golongan orang diperbolehkan masuk ke Sumbar. Oleh sebab itu, tim terpadu untuk mencegah adanya orang tidak memenuhi kriteria masuk ke Sumbar.
Terkait angkutan darat, Irwan mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 memang ada peluang diperbolehkan masuk. Namun, Sumbar memilih untuk mengambil jalan aman dengan tidak memperkenankan angkutan darat masuk.
Kata Irwan, orang yang boleh masuk cuma orang dengan urusan penting. Tidak mungkin orang dengan urusan penting dan berpacu dengan waktu menggunakan angkutan darat masuk ke Sumbar.
”Kami tidak melarang orang dengan urusan penting itu datang ke Sumbar tetapi harus lewat udara. Titiknya jelas dan lebih mudah diawasi. Lewat darat tidak boleh,” ujar Irwan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu, Sabtu, mengatakan, para pemudik masih dilarang masuk ke Sumbar. Kendaraan pribadi dan lainnya tidak diperbolehkan lewat, kecuali kendaraan pengangkut logistik, ambulans, alat kesehatan, dan keperluan mendesak lainnya.
”Sejak 24 April-17 Mei 2020, sudah ada 2.734 kendaraan dengan 7.634 penumpang yang dilarang keluar-masuk di pos-pos perbatasan provinsi di wilayah hukum Polda Sumbar,” kata Satake.